Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo
Firli Bahuri setuju memiskinkan Rafael Alun Trisambodo
Alinea.id Jenis Media: News
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, bakal mencari bukti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui, Rafael ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Ia diduga menerima aliran dana senilai US$90.000 melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
"Tentu ini (mendalami dugaan TPPU Rafael) akan kita lakukan," kata Firli dalam konferensi pers, dikutip Selasa (4/4).
Disampaikan Firli, pasal pencucian uang bisa diterapkan jika tersangka menyamarkan barang yang dibeli dari hasil tindak pidana korupsi. Langkah ini juga menjadi salah satu upaya untuk mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) dari praktik korupsi.
Oleh karenanya, Firli mengaku setuju apabila mantan pejabat Ditjen Pajak itu dimiskinkan.
"Saya sependapat dengan rekan-rekan untuk dikenakan TPPU itu, tetapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya," ujarnya.
Selain itu, imbuh Firli, penerapan pasal pencucian uang juga diyakini dapat memaksimalkan efek jera. Pasalnya, tersangka tidak takut hanya dengan dijatuhi hukuman penjara saja.
"Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya (penjara), tetapi para koruptor itu dia apabila dimiskinkan (takut)," ucap Firli.
Sentimen: negatif (99.7%)