Sentimen
Negatif (100%)
5 Apr 2023 : 04.01
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Buntut Perdebatan Panas Mahfud MD dan Komisi III DPR RI, KPK: Ini Momentum Pas Sahkan RUU Perampasan Aset

5 Apr 2023 : 11.01 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Buntut Perdebatan Panas Mahfud MD dan Komisi III DPR RI, KPK: Ini Momentum Pas Sahkan RUU Perampasan Aset

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset kembali ramai dibicarakan. Ketua Komisi III DPR RI, yakni Bambang Wuryanto menyatakan jika dirinya tidak bisa berbuat banyak dalam upaya pengesahan RUU Perampasan Aset seperti yang diminta oleh Mahfud MD.

Jika pemerintah ingin RUU Perampasan Aset disahkan, maka harus melobi Ketua Umum Partai Politik terlebih dahulu.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Menkopolhukam yang sekaligus merupakan ketua komite TPPU yakni Mahfud MD meminta Komisi III DPR RI mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Ada 4 Instansi yang Masih Rentan Terjadi Korupsi, Apa Saja? Intip Daftarnya di Sini!

Namun secara terang-terangan, Bambang Wuryanto mengaku tidak berani mengesahkan dua RUU kecuali atas perintah "atasan".

"Jadi permintaan njenengan langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak," kata Bambang Wuryanto yang diikuti gelak tawa anggota Komisi III lainnya yang hadir dalam rapat, yang dikutip ayobandung.com dari kanal YouTube KompasTV.

Sebelumnya, diketahui bahwa Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Presiden Jokowi juga mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Sementara menurut KPK, momen ini merupakan momen yang pas untuk membahas kembali RUU Perampasan Aset yang sudah terhenti selama belasan tahun.

Baca Juga: Memanas! Diancam Diperkarakan Arteria Dahlan di Rapat DPR, Mahfud MD Singgung Soal Jejak Digital, Tak Takut?

Hal ini menyusul perdebatan panas yang terjadi ketika rapat antara Mahfud MD bersama dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 29 Maret 2023 lalu.

Kini, KPK berharap RUU Perampasan Aset segera disahkan. Sebab, kehadiran RUU Perampasan Aset ini sangat berguna untuk memudahkan merampas aset pelaku kejahatan korupsi.

"RUU Perampasan Aset, KPK kan sudah cukup lama juga untuk mendorong segera disahkan setelah sepuluh atau hampir dua belas tahun RUU itu dibahas, saya kira ini momen yang tepat ketika ada beberapa laporan masyarakat, atensi masyarakat terkait dengan gaya hidup dari penyelenggara negara," ungkap Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK yang dikutip ayobandung.com dari kanal YouTube MetroTV.

Lebih lanjut Ali Fikri mengungkapkan, dengan disahkannya RUU Perampasan Aset maka bisa mensupport penegakan hukum mengenai tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Usai Diskakmat, Arteria Dahlan Tidak Mau Salami Mahfud MD, Kecewa Berat?

"Terlebih saat ini KPK juga sedang melakukan proses penyidikan terkait dengan perkara yang terbaru, yang sempat ramai menjadi pemberitaan, saya kira ini waktu yang tepat untuk mensahkan RUU Perampasan Aset sebagai support dari penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan, karena pada kiranya kan setiap perkara korupsi pasti ujungnya adalah perampasan aset," sambung Ali Fikri.

Sebelumnya diketahui bahwa RUU Perampasan Aset ini telah diusulkan menjadi legislasi prioritas sejak tahun 2012.

Bahkan draft RUU Perampasan Aset juga sempat diajukan ke DPR pada 2 Februari 2015, namun hingga kini tidak ada kelanjutannya.***

 

Sentimen: negatif (100%)