Sentimen
Negatif (100%)
5 Apr 2023 : 03.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Chuck Putranto

Chuck Putranto

Irfan Widyanto

Irfan Widyanto

Arif Rachman Arifin

Arif Rachman Arifin

Agus Nurpatria

Agus Nurpatria

Hendra Kurniawan Mengaku Tak Pernah Perintah Irfan Widyanto Ambil CCTV

5 Apr 2023 : 10.56 Views 3

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Hendra Kurniawan Mengaku Tak Pernah Perintah Irfan Widyanto Ambil CCTV
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan mengaku tidak pernah memerintahkan mantan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga, usai penembakan Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh Hendra saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Irfan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (16/12).

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Hendra mengenai surat perintah untuk mengamankan CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo. Hendra mengakui bahwa ada surat perintah, tapi sifatnya menyeluruh, tidak ditujukan secara spesifik.

-

-

"Soal administrasi kan harus ada surat perintah, ada dikeluarkan surat perintah untuk mengamankan CCTV itu?" tanya jaksa.

"Untuk mengamankan CCTV tidak, surat perintah itu bersifat menyeluruh. Dalam artian dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full bucket," kata Hendra.

Jaksa terus mencecar Hendra terkait siapa saja anggota yang ditugaskan dalam surat perintah tersebut. Jaksa bertanya apakah ada nama Irfan. Hendra kemudian mengatakan Irfan tidak ditugaskan untuk ikut dalam penyelidikan kasus Brigadir J.

"Apakah kalau dalam surat perintah itu ditujukan untuk orang yang diperintah?" tanya jaksa lagi.

"Di lampirannya ada nama-namanya pak," kata Hendra.

"Ada nama-nama, apakah saudara ingat ada nama Irfan di situ?" tanya jaksa.

"Nama Irfan tidak ada," jawab Hendra.

Sebelumnya, Hendra menyebut pengambilan CCTV diperintahkan oleh Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria. Namun, dia mengaku tidak tahu siapa yang mengambil CCTV saat itu.

Hendra mengaku baru mengetahui Irfan mengambil CCTV saat dikumpulkan oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono untuk pertama kalinya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Agus Nurpatria mengancam akan melaporkan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto ke polisi terkait dugaan keterangan bohong.

Menurut penasihat hukum Agus, keterangan bohong yang disampaikan Irfan adalah mengenai perintah pengambilan CCTV terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hendra menjadi saksi dari terdakwa ialah Irfan Widyanto. Irfan didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria dan Baiquni Wibowo.

Atas perbuatannya itu, Irfan dan Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(yla/isn)

[-]

Sentimen: negatif (100%)