Pengurus DPC Partai Demokrat Aceh Utara serahkan surat perlindungan hukum ke PN Lhoksukon
Elshinta.com Jenis Media: Politik
Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.
Elshinta.com - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Aceh Utara mendatangani kantor Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara. Kedatangan mereka menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (3/4/2023).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Aceh Utara, Tantawi menjelaskan, penyerahan surat perlindungan itu berkaitan dengan gugatan peninjauan kembali (PK) oleh Moeldoko Cs dalam rangka gugatan terhadap Partai Demokrat.
Kata Tantowi, pihaknya telah mengantarkan surat permohonan perlindungan dan keadilan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon sesuai dengan perintah Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, bahwa ada pengajuan kembali ke Mahkamah Agung oleh kubu Moeldoko Cs.
"Oleh karena itu, Partai Demokrat atas perintah dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), maka kami dari DPC mengantarkan surat perlindungan ini ke Pengadilan Negeri Lhoksukon. Dan, ini dilakukan serentak seluruh Indonesia," kata Tantawi, didampingi Sekretaris DPC, Hendra Yuliansyah dan sejumlah pengurus lainnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Selasa (4/4).
Tantawi berharap agar semua novum-novum yang diajukan kubu Moeldoko Cs itu agar ditolak oleh Mahkamah Agung. Kata dia, tentunya Pengadilan Negeri juga mendukung langkah-langkah yang benar yaitu atas kebenaran Partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sentimen: positif (99.4%)