Sentimen
Negatif (93%)
4 Apr 2023 : 16.56
Informasi Tambahan

Event: Zakat Fitrah

Kab/Kota: Sumenep

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Bawaslu Klaim Tuntaskan Insiden Bagi-Bagi Amplop Logo Banteng Pekan Ini

4 Apr 2023 : 23.56 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Bawaslu Klaim Tuntaskan Insiden Bagi-Bagi Amplop Logo Banteng Pekan Ini

 

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengklaim akan menuntaskan kasus bagi-bagi amplop berlogo banteng di rumah ibadah pada pekan ini. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan pihaknya bakal segera memberi keputusan apakah kasus amplop banteng ini terdapat pelanggaran atau sebaliknya.

“Minggu ini, Insyaallah (putusan pelanggaran atau tidaknya),” ungkap Bagja di Gedung DPR RI, Jakarta (3/4).

Sejauh ini, lanjut Bagja, kasus tersebut masih dalam pengusutan oleh Bawaslu Sumenep. “Masih dikerjakan oleh Bawaslu Sumenep, kan yang mengerjakan Bawaslu Sumenep bukan kita,” tutur Bagja.

Baca juga: Aneh, MKD DPR Justru Beri Penghargaan kepada Said Abdullah

Bagja menuturkan petugas Bawaslu Sumenep telah melakukan panggilan terhadap beberapa saksi kasus bagi-bagi amplop berlogo banteng di rumah ibadah. Intinya, Bagja memastikan bahwa penelurusan kasus yang melibatkan Ketua Bidang Perekonomian DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah itu tetap ditelusuri.

“Jalan, ini kan satu masa sosialisasi. kedua gak boleh tidak ada kegiatan politik praktis di masjid. Itu yang akan kita tegaskan yang bersangkutan jika kemudian terbukti,” tegasnya.

Baca juga: PDIP Absen, Game Changer Akibat Batalnya Piala Dunia

Sebelumnya, sepekan usai viralnya insiden bagi-bagi amplop berlogo banteng di rumah ibadah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan masih mengkaji kasus tersebut. Diketahui, video pembagian amplop kepada jamaah tarawih di sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur mendadak viral. Amplop dengan logo lambang partai politik (parpol) yang viral tersebut diduga berisi sejumlah uang. 

Saat dikonfirmasi, Bagja menuturkan masih mengkaji peristiwa tersebut apakah terbukti adanya pelanggaran atau sebaliknya. Bagja mengeklaim pihaknya secara tegas melarang kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah. Bagja mengaku saat ini pihaknya masih mengkaji kasus tersebut bersama Bawaslu Sumenep.

“Kita tentukan dulu pelanggarannya, karena pada saat ini belum masa kampanye. Kita tentukan dahulu jenis pelanggarannya, papar Bagja. 

Bagja menerangkan jika memang terjadi pelanggaran maka Bawaslu akan mengkategorikan pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran administrasi. Mengingat belum berjalannya masa tahapan kampanye sehingga hal tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai politik uang.  

“Kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye. Nanti boleh dong politik uang dimana-mana, nanti kita cek lagi. Kalau (misal) zakat kan kita enggak mau larang orang berzakat, tidak boleh. Apalagi di bulan Ramadan,” tambahnya. 

Dalam potongan  video yang pertama kali diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed, Minggu (26/3) itu warna dan logo amplop sekilas identik dengan lambang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (Ykb/Z-7)

Sentimen: negatif (93.8%)