Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo
Jadi Tersangka Penerima Gratifikasi, KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Senin, 03/04/2023 17:41 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers penahanan mantan pejabat Dijen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Humas KPK).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan upaya penahanan terhadap tersangka mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo, Senin (3/4).
Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan intesif dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.
"Untuk kepentingan penyidikan, RAT (Rafael Alun) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih.
Firli mengetakan, Rafael Alun akan ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, terhitung sejak hari ini sampai dengan 22 April 2023.
Dikatakan Firli, Rafael sejak 2005 resmk diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS). Rafael memiliki kewenangan melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Ditahun 2011, RAT diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I," jelas Firli.
Dengan jabatannya tersebut, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
"Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak," kata Firli.
Di mana, setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
Sebagai bukti permulaan awal, kata Firli, tim penyidik KPK menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sejumlah sekitar US$ 90.000 melalui PT AME.
"Saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," jelasnya.
Dalam upayanya, penyidik KPk telah menggeledah rumah kediaman Rafael yang beralamat di Jl. Simprug Golf, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang mewah.
Barang mewah itu di antaranya dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
"Disamping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box disalah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar amerika, mata uang dollar singapura dan mata uang euro," ujar Firli.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TAGS : KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Tersangka Korupsi Gratifikasi
Sentimen: negatif (99.8%)