Brigjen Endar soal Pencopotan dari Direktur Penyelidikan KPK: Tidak Valid!
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Brigjen Endar Priantoro buka suara soal usai dicopot Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Polisi bintang satu ini menilai pencopotannya tidak valid.
"Menurut saya tidak valid, karena Pak Kapolri sudah mengirim surat jawaban atas surat usulan tertanggal 29 Maret 2023 dengan lampiran surat perpanjangan penugasan," kata Endar saat dihubungi detikcom, Selasa (4/4/2023).
Pencopotan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.
Endar mengatakan sebelum tanggal 31 Maret, Polri selaku institusi asalnya telah mengirimkan surat ke KPK perihal usulan perpanjangan masa penugasan Endar di lembaga antirasuah tersebut.
"Sebelum tanggal 31 Maret 2023, sudah ada surat perpanjangan tertanggal 29 Maret 2023," ujar Endar.
Laporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK ke Dewas
Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK berbuntut panjang. Endar memilih melaporkan kasus pencopotannya itu ke Dewas KPK.
Endar mengatakan akan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewas KPK buntut pencopotannya tersebut.
"Yang saya laporkan besok atas nama Sekjen yang tandatangan Skep penghentian dan pimpinan KPK (FB) yang menandatangani surat penghadapan," kata Endar saat dihubungi detikcom, Senin (3/4/) malam.
Endar mengatakan laporan itu akan dilayangkan siang ini pukul 11.00 WIB. Endar akan datang langsung ke Gedung Dewas KPK terkait pelaporannya tersebut.
Selanjutnya
Sentimen: netral (57.1%)