Sentimen
Negatif (96%)
4 Apr 2023 : 02.06
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cikini

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Jubir Demokrat Tantang Balik Anas Urbaningrum Buka-bukaan Soal Kasus Hambalang: Buka Aja, Kita Tunggu!

4 Apr 2023 : 02.06 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jubir Demokrat Tantang Balik Anas Urbaningrum Buka-bukaan Soal Kasus Hambalang: Buka Aja, Kita Tunggu!

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra tantang balik terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum buka-bukaan terkait kasusnya dimasa lalu.

"Buka aja. Itu malah kita tunggu. Silakan buka-bukaan," ucap Herzaky di kantor DPP Partai Demokrat, Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2023.

Menurut Herzaky mestinya yang dirugikan itu partainya. Karena perbuatan Anas dan kawan-kawannya itu merusak Demokrat di saat elektabilitas partai meningkat.

"Alhamdulillah di era mas AHY kita bisa recovery. Pak SBY bisa menahan penurunannya, tapi di era mas AHY bisa kembali meningkatkan. Bisa konsolidasi, ada konsolidasi, ada kaderisasi. Hasil apa? Demokrat ini generasi baru. Silakan (buka-bukaan)," ungkapnya.

Baca Juga: Irjen Karyoto Resmi Jabat Kapolda Metro Jaya: Saya Siap Menjalanlan Segala Tugas

Disisi lain, Herzaky jika loyalis Anas menganggap kejadian tersebut sebagai penangkapan korban kriminalisasi. Dia pun tak ambil pusing.

"Kan kita tahu beberapa orang diantaranya punya relasi yang sangat dekat dengan dia. Itu sudah bagian terakhir, sudah out itu. Jadi bagi kami lemak-lemak masa lalu yang merusak partai Demokrat," ucapnya.

Diketahui, Anas disebut akan bicara soal kasus Hambalang yang menjerat dirinya.

Baca Juga: 4 Fakta Pemecatan 3 Petugas Avsec, Habib Bahar Iba dan Marah

"Iya beliau akan ada di kita dan beliau akan buka semua sisi yang terjadi sehingga orang paham bahwa yang kemarin itu juga tidak sesuci yang dibayangkan," kata Ketum PKN Gede Pasek di gedung ACLC KPK, Selasa 28 Februari 2023.

Anas divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS sebab terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah, termasuk Hambalang.***

Sentimen: negatif (96.9%)