Hukum KPK Resmi Menahan Tersangka RAT Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Lembaga antirasuah KPK resmi menahan RAT, tersangka gratifikasi dan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. KPK menyatakan, telah mengantongi alat bukti dalam penyelidikan dan juga bukti-bukti dalam penyidikan pengungkapan kasus pidana tersebut.
"Kami umumkan saudara RAT (mantan, red) PNS pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan 20 hari pertama," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
"Terhitung, dari (3/4/2023) sampai (22/4/2023). Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Firli.
Firli mengatakan, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak (WP). Itu, terkait pengkondisian dari berbagai temuan pemeriksaan di Bidang Perpajakan, pada tahun 2011.
Saat itu, RAT menjabat kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak di Kanwil DJP Jatim 1. Firli juga mengatakan, ternyata RAT memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT AME, bergerak di Bidang Konsultasi Pembukuan dan Perpajakan.
"Jadi, RAT punya pekerjaan bergerak di Bidang Jasa Konsultasi Pembukaan dan Perpajakan. Adapun pihak yang gunakan PT AME adalah wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak," kata Firli.
Tepatnya, kata dia, terkait pelaporan kewajiban pembukuan melaui Ditjen Pajak. "Setiap wajib pajak terkait masalah itu, akan diberikan rekomendasi oleh RAT ke PT AME," kata Firli.
Sementara, KPK mendapatkan barang bukti berupa aliran dana atau uang gratifikasi. Yaitu, diduga senilai US$90 ribu.
Sentimen: negatif (98.1%)