Sentimen
Positif (98%)
3 Apr 2023 : 22.36
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi, Ramadhan

Grup Musik: APRIL

Kasus: covid-19, Operasi Ketupat

Tokoh Terkait

Sasaran 3 Provinsi Tujuan Mudik Terbanyak

4 Apr 2023 : 05.36 Views 2

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Sasaran 3 Provinsi Tujuan Mudik Terbanyak
tirto.id - Polri menggelar Operasi Ketupat 2023 periode pra, saat, dan pasca Idulfitri 1444 Hijriah. Ada tiga daerah khusus yang menjadi perhatian kepolisian.

"Ada tiga provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang merupakan daerah tujuan terbanyak pemudik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin, 3 April 2023.

Pemudik tahun ini diprediksi mencapai 123,8 juta orang atau meningkat 44 persen dari tahun sebelumnya. Polri dan instansi terkait mendirikan 2.694 pos guna kelancaran dan kenyamanan perjalanan.

"Terdiri dari 1.559 pos pengamanan, 745 pos pelayanan, dan 390 pos terpadu. Ketiga pos ditempatkan pada lokasi strategis serta lokasi trouble spot dan black spot," terang Ramadhan. Ada 148.211 personel gabungan yang dikerahkan dalam masa mudik tahun ini.

Tak hanya segi lalu lintas, pemerintah pun tetap mengingatkan para pemudik perihal kesehatan. Kementerian Kesehatan menyarankan pemudik untuk segera mendapatkan dosis vaksinasi COVID-19 penguat (booster).

“Segera booster kesatu dan kedua,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, ketika dihubungi Tirto, 24 Maret 2023. Meski saat ini situasi pandemi sudah terkendali, namun masyarakat diminta tetap menjalankan protokol kesehatan.

Bukti Vaksin Dihapus?

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Suharyanto menyatakan ada kemungkinan untuk pemerintah menghapus aturan menyertakan bukti vaksinasi COVID-19 sebagai syarat mudik tahun ini.

Hal ini setelah pihaknya mengikuti rapat tingkat menteri bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan lembaga lain.

"Nanti kami akan bicara dengan Kemenkes terkait Surat Edaran nomor 25. Di situ untuk perjalanan keluar negeri dan dalam negeri kan masih menyertakan bukti vaksinasi COVID-19, tapi Menkes (Budi Gunadi Sadikin) ada pernyataan bisa ini ditiadakan,” kata dia, Senin.

Surat Edaran Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019, namun kebijakan ini masih perlu dibicarakan lebih lanjut untuk menentukan implementasi regulasi.

Sentimen: positif (98.8%)