Sentimen
Positif (47%)
3 Apr 2023 : 19.12
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Pemerintah Akan Bentuk Satgas Gabungan COVID dan PMK, Masa Kerja Sampai Juni

4 Apr 2023 : 02.12 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Pemerintah Akan Bentuk Satgas Gabungan COVID dan PMK, Masa Kerja Sampai Juni
Jakarta -

Pemerintah bakal membentuk Satgas Gabungan untuk menangani COVID-19 sekaligus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pembentukan Satgas Gabungan itu menyusul berlanjutnya status kedaruratan COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy setelah menggelar rapat bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Pratikno, serta Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto pada Senin (3/4/2023).

"Akan disusun Satgas Gabungan yang langsung sekaligus menangani COVID-19 dan PMK sehingga lebih efisien dan bisa dikoordinasikan satu sama lain terutama dalam rangka penghematan pembiayaan," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Senin (3/4/2023).

-

-

Adapun masa kerja Satgas gabungan hingga Juni 2023 mendatang. Setelahnya, pemerintah akan melakukan peninjauan untuk menentukan kelanjutan keberadaan Satgas Gabungan.

"Dapat disepakati bahwa Satgas Gabungan akan berlanjut sampai bulan Juni dan setelah Juni ditinjau kembali urgensinya. Kalau masih diperlukan dilanjutkan kalau tidak akan diberhentikan dan kalau masih ada juga misalnya dari PMK mesti dilanjutkan. Nanti akan diatur lebih lanjut," ujarnya.

Seperti diketahui, Status kedaruratan COVID-19 di RI masih diberlakukan hingga Mei mendatang. Muhadjir menyampaikan akan memantau perkembangan dari WHO hingga Mei mendatang. Barulah setelah itu, pemerintah RI bisa memutuskan apakah statusnya bisa dialihkan dari pandemi menjadi endemi.

"Untuk status kedaruratan COVID-19 masih berlanjut yang akan kita tunggu perkembangannya sampai Mei," kata Muhadjir dalam konferensi pers.

"Akan mendengarkan fatwa dari WHO. Dan pada bulan itulah pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan. Apakah status pandemi berlanjut atau udah bisa dialihkan ke tahap endemi," sambungnya.

Selain pandemi COVID-19, penyakit lainnya yang masuk status kedaruratan, yaitu penyakit mulut dan kuku (PMK). Kini RI resmi mengakhirinya status pandemi PMK. Meski begitu, pemerintah tetap akan melakukan penanganan khusus terhadap penyakit tersebut.

"Sementara untuk PMK atau usulan Menteri Pertanian sudah bisa diakhiri masa pandeminya dan dialihkan menjadi keadaan tertentu. Artinya, keadaan khusus di mana walau udah nggak pandemi masih ada penanganan khusus. Ini penting untuk menata ulang regulasi payung hukum yang diberlakukan terutama terkait dalam penugasan BNPB," ucapnya.

(taa/idn)

Sentimen: positif (47.1%)