Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Kasus: korupsi
10.685 Pejabat Tak Serahkan LHKPN
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
SEBANYAK 10.685 pejabat tidak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang berakhir pada 31 Maret 2023.
"Sampai dengan batas akhir penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2022, per 31 Maret 2023, KPK menerima 361.568 pelaporan LHKPN dari jumlah keseluruhan 372.253 wajib lapor," kata juru bicara bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin (3/4).
Ipi mengatakan sebanyak 97% pejabat menyerahkan LHKPN tepat waktu. Laporan itu bersifat wajib untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan aset penyelenggara negara.
Baca juga: Polri Perpanjang Penugasan Endar, KPK: Kita Kirim Usulan Pembinaan Karir
Sebanyak 18.371 dari total 18.635 pejabat di sektor yudikatif telah menyerahkan LHKPN tepat waktu. Sementara itu, sebanyak 17.661 dari total 20.064 pejabat legislatif pusat dan daerah sudah menyerahkan laporannya.
Kemudian, ada 283.474 dari total 290.891 telah menyerahkan LHKPN tepat waktu. Terakhir, sebanyak 42.062 dari total 42.663 pejabat BUMN atau BUMD telah mengirimkan laporannya.
Baca juga: Hari Ini, KPK Panggil Rafael Alun Sebagai Tersangka
"Kami juga mengimbau kepada 10.685 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK," ucap Ipi.
KPK menegaskan LHKPN bersifat wajib untuk diserahkan. Tujuannya untuk mengawasi harta pejabat dan pengelolaan sumber daya manusia dalam promosi dan pengangkatan jabatan.
"KPK juga mencatat 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota telah melaporkan LHKPN-nya 100%," ujar Ipi. (Z-3)
Sentimen: positif (99.8%)