Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Menteng, Serdang
Partai Terkait
Andi Mallarangeng Dampingi AHY: Lagi-lagi Moeldoko, Lawan!
Detik.com Jenis Media: News
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng mendampingi AHY menggelar konferensi pers soal upaya peninjauan kembali (PK) KSP Moeldoko untuk mengambil alih Demokrat. Andi Mallarangeng menyatakan siap melawan Moeldoko.
"Mendampingi Ketum AHY untuk commander's call dan presscon. Urusannya? Moeldoko lagi, lagi-lagi Moeldoko," kata Andi Mallarangeng dalam keterangan Instagram, Senin (3/4/2023).
Andi Mallarangeng mengaku heran dengan upaya PK oleh Moeldoko. Menurutnya, Moeldoko sudah kalah berkali-kali di tingkat sebelumnya.
"Rupanya dia masih berusaha terus untuk membegal Partai Demokrat. Walaupun sudah kalah di PN, PTUN, sampai kasasi di MA (hingga16-0), ternyata masih juga mengajukan PK di MA," ujar Andi.
Andi Mallarangeng menyoroti waktu pengajuan PK oleh Moeldoko, yaitu sehari setelah Demokrat mengajukan Anies Baswedan sebagai bakal capres resmi. Menurut dia, ada upaya menggagalkan Anies sebagai capres.
"Tentu, kalau Demokrat bisa dikuasai KSP Moeldoko, Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mengusung Anies Baswedan akan bubar dengan sendirinya. Karena Partai Demokrat pasti berubah menjadi partai pendukung pemerintah, bukan lagi partai oposisi yang memperjuangkan perubahan," kata dia.
Andi Mallarangeng meyakini langkah terbaik yang bisa diambil ialah melawan Moeldoko. Dia menyebut tatanan demokrasi tidak boleh dirusak.
"Hanya ada satu kata: Lawan! Perilaku kekuasaan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Ini merusak tatanan demokrasi yang kita perjuangkan sejak reformasi. Mudah-mudahan para hakim yang akan mengadili bisa tegar menghadapi tekanan kekuasaan dan tetap memutuskan sesuai kebenaran dan keadilan. Amin," kata Andi Mallarangeng.
Soal GugatanSebagaimana diketahui, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly karena menolak pendaftaran pengurus Partai Demokrat hasil acara yang diklaim sebagai KLB. Moeldoko menggugat Yasonna terkait Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.UM.01.01-47 perihal Jawaban atas Permohonan kepada: 1. Jenderal TNI (Purn) Dr H Moeldoko MSi. 2. drh. Jhonny Alen Marbun, tertanggal 31 Maret 2021.
Namun gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta itu kandas. Majelis PTUN Jakarta menilai tidak berwenang mengadili kasus itu.
"Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta.
"Dalam mekanisme bertahap dan berlapis seperti itu, kewenangan absolut Peradilan TUN tidak dapat menggantikan apalagi mengambil alih kewenangan Mahkamah Partai atau sebutan lain maupun kewenangan badan peradilan lain, jika tahapan penyelesaian sengketa belum ditempuh sebagaimana mestinya oleh para pihak yang berkepentingan," sambung majelis hakim.
Majelis menyatakan apabila Peradilan TUN memasuki persoalan perselisihan yang masih harus diputus secara internal kepartaian, langkah seperti ini, selain akan cacat yuridis dan menimbulkan anomali hukum--karena pengadilan tidak berwenang memasuki atau mencampuri kewenangan institusi lain--dapat dipastikan langkah ilegal seperti itu akan menutup peluang bagi penguatan kelembagaan dan otonomi setiap parpol dalam penyelesaian perselisihan internal parpol secara cepat, sederhana dan berkepastian hukum.
"Dalam suatu kondisi yang masih mengandung kontroversi atau perselisihan, benar-tidaknya pendapat dan pemaknaan akibat hukum dari KLB Deli Serdang sebagaimana dimaksudkan di atas justru menurut tafsir Pengadilan TUN di sini adalah menjadi isu hukum yang semestinya diputuskan keabsahannya oleh institusi-institusi sebagaimana dimaksud UU Parpol," beber majelis.
Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.
Hari ini, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Moeldoko masih mencoba untuk mengambil alih Partai Demokrat. AHY menyebut ada pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Moeldoko cs.
"Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Dokter Hewan Joni Alan Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu," kata AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
Lihat Video: AHY: Banyak Senior TNI Malu dengan Perilaku Moeldoko, Tak Cerminkan Ksatria
[-]
(gbr/tor)Sentimen: negatif (100%)