Sentimen
Positif (66%)
3 Apr 2023 : 12.49
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Senayan

Kasus: korupsi

Mahfud MD Minta UU Perampasan Aset Didukung, Wakil Rakyat Jadi Sorotan, Netizen: Dewan Perwakilan Ketua Partai

3 Apr 2023 : 19.49 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD Minta UU Perampasan Aset Didukung, Wakil Rakyat Jadi Sorotan, Netizen: Dewan Perwakilan Ketua Partai

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menkopolhukam, Mahfud MD minta UU Perampasan Aset didukung oleh DPR, namun, Wakil Rakyat di Senayan itu jadi sorotan Netizen perihal tanggapan, sehingga tuaian komentar baru, yaitu Dewan Perwakilan Ketua Partai.

Dalam rangka mengentaskan Korupsi di Indonesia, Menkopolhukam, Mahfud MD minta UU Perampasan Aset didukung oleh Anggota DPR agar dipermudah segala urusannya.

Namun, permintaan dari Menkopolhukam, Mahfud MD tersebut, ditanggapi oleh DPR yang akhirnya menuai banyak komentar buruk dari Netizen atas apa yang telah disampaikan oleh salah satu Anggota Dewan Komisi III tersebut.

Baca Juga: Contoh Materi Tes CPNS 2023 yang Bisa Dipelajari Sebagai Persiapan CAT Melalui SSCASN BKN

Dikutip ayobandung.com dari unggahan video singkat akun twitter Supet @SupirPete2 perihal Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia tersebut meminta kepada Anggota Dewan untuk mendukung pembuatan UU Perampasan Aset.

Dimana dari video unggahan tersebut, Menteri yang getol menyuarakan UU Perampasan Aset tersebut tampak menuai tanggapan.

Bukan karena Mantan Hakim itu menyampaikan perihal permintaannya tersebut, melainkan respon Wakil Rakyat yang dinilai sebagai wakilnya Ketua Partai.

Dimana, secara terang benderang, Wakil Rakyat yang kini jadi sorotan Netizen karena dianggap Dewan Perwakilan Ketua Partai, menanggapi permintaan Menkopolhukam, Mahfud MD minta UU Perampasan Aset didukung harus ada persetujuan Ketua Partai.

"Sulit memberantas Korupsi. Tolong melalui Pak Bambang Pacul, Pak, tolong Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung Pak," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Mengintip Putri Indonesia Berbakat 2022 Angelia Rizky yang Bebersih Kali Ciliwung

Permintaan tersebut pun langsung ditanggapi secara spontan oleh Bambang Wuryanto, selaku Ketua Komisi III DPR RI.

"Pak Mahfud tanya kepada kita, tolong dong Undang-Undang Perampasan Aset dijalanin,Republik di sini ini gampang Pak, senayan ini," ucapnya.

Ketua Komisi III itu meminta supaya lobinya jangan langsung di dalam Sidang tersebut.

"Lobinya jangan di sini Pak, ini Korea-Korea ini semua nurut bosnya masing-masing," katanya.

Menurutnya, bisa saja Undang-Undang Perampasan Aset disahkan di Senayan, namun harus atas persetujuan Bos Partai atau Ketum Partai.

"Mungkin Perampasan Aset bisa tapi harus bicara dengan para Ketum Partai dulu, kalau di sini nggak bisa, Pak" ucapnya.

Apa yang diminta oleh Menkopolhukam itu tidak semerta merta langsung disahkan oleh DPR saja di Senayan, melainkan harus diketahui dan didiskusikan dengan Ketua Umum Partai seperti yang telah disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto.

Baca Juga: Ex Kepala BIN Minta DPR Hentikan Mega Skandal Kemenkeu dengan Mahfud MD, Said Didu: Ada Sesuatu yang Dasyat

Dari tanggapan Ketua Komisi III DPR RI tersebut, kini mengundang beragam komentar Netizen di twitter.

Salah satu netizen pengguna twitter @anggaimaginermenuliskan komentarnya dari unggahan video tersebut.

"Padahal namanya Dewan Perwakilan Rakyat, Bukan Dewan Perwakilan Ketum Partai," tulisnya seperti yang dikutip ayobandung.com pada Minggu 2 April 2023.

Kini video tanggapan Wakil Rakyat perihal Menkopolhukam, Mahfud MD minta UU Perampasan Aset didukung oleh DPR, menuai ragam komentar dan menilai DPR adalah sungguh-sungguh Dewan Wakil Ketua Partai bukan Dewan Perwakilan Rakyat.***

Sentimen: positif (66.6%)