Sentimen
Negatif (78%)
3 Apr 2023 : 10.05
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: Baznas

Event: Ramadhan, Zakat Fitrah

Kab/Kota: Tangerang, bandung, Bogor, Jabodetabek, Bekasi, Depok

Cek! Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 Bagi Warga Jabodetabek, Resmi Ditetapkan BAZNAS

3 Apr 2023 : 10.05 Views 3

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Cek! Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 Bagi Warga Jabodetabek, Resmi Ditetapkan BAZNAS


PRFMNEWS – Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap pria dan wanita muslim di bulan Ramadhan yang dapat ditunaikan dalam bentuk beras maupun uang.

Untuk ketahui besaran/nominal uang zakat fitrah pada Ramadhan 1444 H/2023 M untuk warga Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) bisa disimak dalam artikel ini.

Besaran uang zakat fitrah di wilayah Jabodetabek yang wajib ditunaikan pada Ramadhan 2023 ini ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Baca Juga: Resmi dari BAZNAS, Segini Besaran Zakat Fitrah di 27 Kota/Kabupaten Jabar 2023 Termasuk Bandung

Nominal uang zakat fitrah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ditetapkan berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2023 Tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jabodetabek.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah untuk Seluruh Kota dan Kabupaten di Jawa Barat

Para ulama, diantaranya Syaikh Yusuf Qardhawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Bekasi Tahun 2023

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

Sebagaimana hadits Ibnu Umar ra yang berbunyi:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Inilah 8 Mustahiq Zakat atau Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Menunaikan kewajiban zakat fitrah bagi umat Muslim dapat mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Selain itu juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya sehingga dapat dirasakan oleh seluruhnya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Adapun berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2023 ditetapkan nilai zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek setara dengan uang sebesar Rp45.000/jiwa.

Bagi Anda warga Jabodetabek yang ingin menunaikan zakat fitrah melalui BAZNAS, dapat dilakukan secara online melalui link: baznas.go.id/zakatfitrahbaznas.***

 

Sentimen: negatif (78%)