Sentimen
Positif (66%)
3 Apr 2023 : 04.55
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bekasi, Menteng

Sempat Bikin Gaduh, Partai Prima Kini Lulus Verifikasi Administrasi Jadi Peserta Pemilu 2024

3 Apr 2023 : 04.55 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sempat Bikin Gaduh, Partai Prima Kini Lulus Verifikasi Administrasi Jadi Peserta Pemilu 2024

PIKIRAN RAKYAT – Sempat bikin gaduh lantaran memunculkan isu penundaan Pemilu 2024 imbas tak terima gagal tembus sebagai peserta, kini Partai Prima telah dinyatakan lulus verifikasi administrasi perbaikan. Dengan demikian Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengakui keikutsertaan partai tersebut.

Setelah menggugat bolak-balik KPU RI, Partai Prima akhirnya dinyatakan telah memenuhi syarat, serta mendapatkan status sah sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Hal itu tertuang jelas dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023.

"KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil sebagai berikut Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat," kata Hasyim, dalam surat pengumuman tersebut, dikuip Sabtu, 1 April 2023.

Baca Juga: Senyum Jokowi saat Respons Perbedaan Data Rp349 T antara Mahfud MD dan Sri Mulyani

Selanjutnya, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima, terhitung sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2023.

Hal ini selaras dengan kesepakatan dalam Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani oleh Hasyim di Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023. KPU telah mengagendakan pengumuman hasil verifikasi faktual terkait Prima, pada 21 April 2023 nanti.

Seperti diketahui, sebagaimana putusan Bawaslu, KPU diwajibkan memfasilitasi verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan Partai Prima di dua provinsi, dimulai pada Rabu, 29 Maret 2023.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Catatkan Kenaikan IPM Tertinggi di Jabar

Verifikasi ulang dilakukan setelah Partai Prima berhasil melengkapi data perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Kesempatan ini merupakan imbas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang memenangkan laporan Prima mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU RI.

Setelah dinyatakan kalah dalam gugatan Partai Prima ke Bawaslu, KPU menargetkan verifikasi ulang terhadap partai tersebut dengan kesempatan perbaikan dokumen hingga pekan ketiga April 2023.

KPU selanjutnya turut menjamin Partai Prima diberikan waktu yang cukup untuk mengajukan pendaftaran calon anggota legislatif jika lolos verifikasi partai politik (parpol).

Baca Juga: Kemenag Blacklist Mafia Umrah PT NSWM dari Daftar PPIU, Rugikan Jemaah dan Tokoh Agama

"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu pascaputusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu insyaallah pada minggu ketiga bulan April," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Maret 2023 lalu.

Masih dari keterangan Idham, KPU telah mempertimbangkan rentang waktu bagi Prima untuk menyiapkan caleg. Artinya, hak-hak akan dipenuhi setelah lolos verifikasi peserta Pemilu 2024.

"Kami juga harus mempertimbangkan hak Partai Prima apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual. Maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg," kata Idham. ***

Sentimen: positif (66.6%)