Sentimen
Negatif (79%)
3 Apr 2023 : 00.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Periksa Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka Gratifikasi Besok

3 Apr 2023 : 07.00 Views 3

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

KPK Periksa Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka Gratifikasi Besok

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo pada Senin (3/4/2023) besok. Dia bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

“Informasi yang kami peroleh beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, (3/4),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Minggu (2/4/2023). 

Baca Juga: Pamer Harta di Medsos, KPK Bakal Klarifikasi Sekda Riau dan Pj Bupati Bombana Pekan Depan

Ali berharap Rafael Alun bersikap kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan KPK. Ia juga diminta terbuka menyampaikan seluruh keterangan kepada penyidik. 

"Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik," ujarnya.

Lebih lanjut Ali memastikan, proses hukum terhadap Rafael dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. KPK juga memberikan kesempatan kepada ayah Mario Dandy Satriyo tersebut untuk menggunakan hak-haknya sebagai tersangka. 

“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” tandasnya.

Rafael Alun Trisambodo. (ANTARA FOTO Aprillio Akbar)
Ditetapkan Tersangka 

KPK  menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan graitfikasi. Ia diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang sepanjang periode 2011 sampai 2023. 

"Saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 s/d 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Ali memastikan, pihaknya dalam proses penyidikan bakal mendalami soal alokasi uang yang diterima Rafael tersebut.

Baca Juga: Viral Artis R Diduga Terlibat Bisnis dengan Rafael, Hotman Paris: Bukan Raffi Ahmad

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," ujarnya.

Ali mengungkapkan tim penyidik juga sudah menggeledah rumah Rafael beberapa waktu lalu. Namun, ia belum membeberkan soal barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut. 

Ali memastikan pihaknya terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Ia menyebut, KPK bakal segera memanggil para saksi, termasuk memeriksa Istri Rafael, Ernie Meike.

“Tapi yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan (istri Rafael) dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil),” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:


Sentimen: negatif (79.5%)