Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
DPR Tepis Miliki Kepentingan Politis Soal Polemik Rp349 Tiriliun
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
ANGGOTA Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan membantah adanya kepentingan politik dalam polemik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 triliun. Isu tersebut tidak sekadar diributkan menjelang tahun pemilu, tetapi menjadi tugas parlemen dalam mengawasi pemerintahan.
"Ini rutinitas tugas DPR RI sebagai lembaga yang mengawasi pemerintah agar tuntas. Bukan sekedar noise saja tapi benar-benar tuntas," ujarnya kepada Media Indonesia, di jakarta, Sabtu (1/4).
Menurutnya politisi Demokrat itu, Komisi III ingin kasus tersebut dibuka secara terang benderang. Pemerintah tidak bisa hanya melempar isu ke publik tanpa ada tindak lanjutnya.
Baca juga : DPR Tagih Dokumen Transaksi Janggal dari Mahfud MD
"Jangan sekedar melepas ke publik saja. Seperti petir disiang bolong menyambar-nyambar dan mengelegar tapi hujan tak turun-turun," kata dia.
Baca juga : Komisi III DPR Jadwalkan Panggil Sri Mulyani Pekan Kedua April Bahas Transaksi Mencurigakan Rp349 Triilun
Bila sudah dibuka kasus tersebut, lanjutnya, DPR ingin mendorong ke aparat penegak hukum. Sehingga ada penyelesaian akhir yang jelas.
"Membukanya secara terang benderang dan kemudian mem-follow up-nya ke aparat penegak hukum bila benar telah terjadi TPPU hasil temuan PPATK," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD menegaskan dirinya memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengungkap transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun.
Sehingga ia merasa berhak untuk menerima laporan transaksi mencurigakan yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Saya umumkan kasus itu, saudara, adalah sifatnya agregat," kata Mahfud di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Mahfud merasa tak bersalah bila menyebut nama seseorang yang terlibat. Ia mencontohkan bila yang terlibat transaksi janggal itu disebut eks pejabat aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti Rafael Alun atau Angin Prayitno Aji.
"Jadi perputaran uang tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh. Agregat," jelas Mahfud. (Z-8)
Sentimen: negatif (88.9%)