Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Tegaskan Minta Keterangan Banyak Pihak Sebelum Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka terhadap mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo tidak sembarangan. Sejumlah pihak dimintai keterangan sebelum status hukum itu diberikan.
"Apa yang dilakukan KPK ini merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak sehingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (2/4).
Ali menjelaskan pihaknya melihat adanya pelanggaran hukum berupa penerimaan gratifikasi usai mendalami keterangan banyak pihak dalam kasus Rafael. Dia diharap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: KPK Ogah Pusingkan Bantahan Rafael Alun Atas Penetapan Tersangka Terhadapnya
"Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum," ucap Ali.
Rafael Alun Trisambodo bingung dijadikan tersangka gratifikasi oleh KPK. Dia mengeklaim semua asetnya tidak bermasalah karena dilaporkan secara resmi.
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara), tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," kata Rafael melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Maret 2023.
Baca juga: Diduga Terseret Kasus Korupsi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun, Apa Jawab Raffi Ahmad?
Rafael mengeklaim semua pendapatannya halal. Dia juga menyebut selalu menyerahkan LHKPN dengan jujur dan mengubah nilai aset berdasarkan tahun kepemilikan.
Dia menyebut tidak ada lonjakan kekayaan berdasarkan laporannya sejak 2012-2022. Isi asetnya pun diklaim tidak jauh berbeda. (Z-1)
Sentimen: negatif (87.7%)