Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Kristen
Institusi: MUI
Kab/Kota: Purwakarta
Tokoh Terkait
Pemkab Purwakarta Segel Rumah Ibadah yang Sudah Berkegiatan 2 Tahun
JabarEkspress.com Jenis Media: News
BANGUNAN yang digunakan sebagai rumah ibadah di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta disegel pihak otoritas setempat.
Hal tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, lantaran belum memenuhi proses perizinan.
Diantaranya, bangunan tersebut tidak memiliki bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF). Terlebih bangunan itu digunakan sebagai rumah ibadah.
Bangunan tersebut disalahgunakan oleh sejumlah orang anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun Purwakarta yang sudah berlangsung selama sekitar dua tahun.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu, melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri.
“Jadi yang kami segel adalah bangunan tak berizin yang disalahgunakan. Bangunan itu melanggar izin pemerintah daerah dan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 ,” kata Anne dilansir dari ANTARA, Minggu (4/2).
Dirinya mengharapkan, penutupan atau penyegelan bangunan tersebut tidak disalahpahami atau sengaja disalahartikan, sebab yang ditutup bukanlah tempat ibadah, melainkan sebuah bangunan tak berizin.
Diketahui, penindakan yang dilakukan itu merupakan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun.
Sentimen: positif (49.2%)