Sentimen
Negatif (96%)
2 Apr 2023 : 14.00
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Tegaskan tidak Gentar Harapi Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

2 Apr 2023 : 14.00 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

KPK Tegaskan tidak Gentar Harapi Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak takut dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Sebab, Lembaga Antirasuah mengantongi banyak bukti atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Minggu (2/4).

Ali menjelaskan pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut. Dia menilai gugatan Lukas merupakan bagian dari proses kontrol penanganan perkara yang dilakukan KPK.

Baca juga: KPK Yakin Gugatan Praperadilan Lukas Enembe akan Ditolak Hakim

KPK optimistis bakal memenangkan gugatan itu. Karena, semua proses penetapan tersangka sampai penahanan sudah mengikuti aturan yang berlaku.

"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi," ucap Ali.

Lukas Enembe melayangkan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mempermasalahkan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca juga: Lukas Enembe Layangkan Gugatan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Oleh KPK

Gugatan itu sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret 2023. Perkaranya tercatat dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi gugatan Lukas dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip, 31 Maret lalu. (Z-1)

Sentimen: negatif (96.6%)