Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji, Ibadah Umroh
Tokoh Terkait
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pencucian Uang Travel Umroh NSWM
Kabartangsel.com Jenis Media: Nasional
Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka penipuan pemilik travel umroh PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri yang menggelapkan dana para jemaah yang menjadi korban akan dilakukan Polda Metro Jaya.
“Tiga tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut yakni Mahfudz Abdulah, Halijah Amin (istri Mahfudz) serta Hermansyah (direktur PT Naila Syafaah Wisata Mandiri). Kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H.,dilansir dari laman pmjnews, Kamis (30/3/23).
Kombes. Pol. Hengki Haryadi menjelaskan, alasan penerapan dan penyelidikan terkait dengan TPPU yakni karena banyaknya korban jemaah yang menjadi korban penipuan PT Naila dengan kerugian hampir Rp 100 miliar. Begitu juga dengan dugaan aset-aset yang dimiliki oleh PT Naila sehingga total nilai dalam kasus tersebut bisa lebih dari Rp 100 miliar.
“Polda Metro Jaya dengan tegas akan membuat efek jera terhadap para pelaku agar tidak mengulang perbuatannya lagi, mengingat salah satu tersangka yakni Mahfudz merupakan residivis. Kami bertekad akan memberikan efek deterens, efek jera kepada para pelaku-pelaku ini. Karena sekali lagi yang bersangkutan ini adalah residivis. Ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum 8 bulan,” tegas Dirreskrimum.
“Kami akan terapkan, karena ada 2 LP yang terdeteksi sementara, ini ada 24 LP yang lain, maka kita akan memberikan efek jera terhadap yang bersangkutan, di mana salah satu konstruksi pasalnya dia itu ada ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar,” tambah Dirreskrimum.
Atas perbuatannya, dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Khusus Mahfudz, juga dijerat Pasal 486 KUHP.
Sentimen: negatif (100%)