Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jember
Kasus: covid-19, PHK
Tokoh Terkait
Data Amburadul, Anak-anak Masuk Daftar Guru Ngaji Penerima Bantuan di Jember
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Data penerima bantuan sosial di Kabupaten Jember, Jawa Timur, masih amburadul. Pemerintah daerah harus memiliki satu data besar yang terintegrasi.
Masalah data ini menjadi sorotan DPRD Jember dalam sidang paripurna pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2023 pekan ini. Pemerintah Kabupaten Jember mengalokasikan anggaran bantuan sosial Rp32,09 miliar tahun depan.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Achmad Faeshol berharap pemberian bantuan sosial apapun harus tepat sasaran, transparan, terukur, dan melibatkan semua pihak. Alokasi anggaran bantuan sosial kepada para pelaku ekonomi menengah ke bawah seperti untuk pelaku UMKM, pelaku jasa transportasi, warga lanjut usia, dan terdampak PHK penting untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM.
“Dana hibah untuk bantuan sosial pada 2023 yang besar harus tepat sasaran agar kesejahteraan masyarakat Jember terwujud,” tambah Feni Purwaningsih, juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Sunarsi Khoris, juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, mengatakan, amburadulnya data tidak ada habisnya diperbincangkan.
“Di masyarakat bawah selalu ada masalah, khususnya data penanggulangan sosial, pastilah karena tidak adanya data baku yang menjadi rujukan. Pejabat di tingkat desa bahkan ditingkat RT dan RW saling melempar tangung jawab ketika muncul permasalahan di lapangan,” katanya.
Fraksi PKB menemukan adanya kesalahan dalam daftar guru ngaji penerima bansos. “Sangat disayangkan, ternyata anak baru berumur belasan tahun sudah masuk dalam daftar penerima bantuan guru ngaji. Itu pertanda buruknya pola pendataan di Jember,” kata Khoris.
Khoris meminta kesalahan tersebut tidak terulang. Khususnya dalam urusan guru ngaji, PKB meminta agar jumlah peneroma bantuan benar-benar divalidasi, “Juga dipastikan jenis bantuannya, apakah bantuan sosial atau insentif. sebab, masalah bantuan juga terkait payung hukum program bantuan tersebut, agar tidak muncul kasus hukum di kemudian hari,” katanya.
Data menjadi kunci penting. “Tingginya jumlah bantuan sosial baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun Pemerintah Kabupaten Jember, data penerima bantuan harus betul-betul valid. Perlu adanya anggaran yang memadai bagi operator data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di setiap desa dan kelurahan,” kata Indrijati, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan.
“Kami mendesak bupati agar Kabupaten Jember memiliki one big data atau Jember satu data yang terkoneksi dan online dengan lembaga-lembaga lain, baik OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkab Jember, Badan Pusat Statistik, Pemprov Jatim, pemerintah pusat dan lembaga lain,” kata Nyoman Aribowo, juru bicara Fraksi Pandekar.
Adanya data tunggal ini, menurut Nyoman, akan memberikan kepastian dan validitas data masyarakat. “Dengan demikian implementasi visi, misi, dan program bupati dan pemerintah lainnya menjadi lebih tepat sasaran, seperti data bantuan untuk masyakat miskin,” katanya.
Bupati Hendy Siswanto sepakat dengan ide satu data. Ia sudah menerbitkan Peraturan Bupati Jember Nomor 9 Tahun 2022 tentang Satu Data Kabupaten Jember pada 3 Februari 2022. Pemkab Jember juga memperbarui DTKS dan memverifikasi data 1.074.557 jiwa warga Jember agar pemberian bantuan bagi masyarakat miskin tepat sasaran. Ia berjanji mengoptimalkan pemberian bantuan sosial disesuaikan dengan alokasi anggaran.
“Mendukung kinerja operator desa atau Puskessos (Pusat Kesejahteraan Sosial), Dinas Sosial Jember telah mengalokasikan anggaran untuk masing-masing operator desa. Operatir desa ini melaksanakan pendataan serta mendampingi atau memfasilitasi masyarakat miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan ke puskesmas,” kata Hendy. [wir/beq]
Sentimen: positif (100%)