Sentimen
Positif (92%)
2 Apr 2023 : 03.00
Informasi Tambahan

BUMN: Himbara

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Kabar Baik, Kredit Macet Pelaku UMKM Gagal Bayar Bisa Dihapus, Ini Penjelasan Menkop UKM

2 Apr 2023 : 10.00 Views 3

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Kabar Baik, Kredit Macet Pelaku UMKM Gagal Bayar Bisa Dihapus, Ini Penjelasan Menkop UKM

POROS.ID - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki menekankan agar Himpunan Bank Negara (Bank Himbara) segera menghapus tagihan kredit macet pelaku UMKM.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dengan penghapusan tagihan kredit macet oleh Bank Himbara terhadap pelaku UMKM, diharapakan para pelaku UMKM bisa bangkit dari keterpurukan usaha setelah pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

"Pandemi COVID-19 menyebabkan banyak pelaku-pelaku usaha yang berhenti beroperasi, bahkan ada yang sampai gulung tikar. Ini menyebabkan pelaku usaha tidak mampu untuk membayar angsuran kredit mereka yang berimbas terjadinya kredit yang macet,” kata Menkop UKM, dikutip dari kemenkop.go.id, Kamis 30 Maret 2023.

Menkop UKM menerangkan, Pasal 250 dan Pasal 251 Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur penghapus bukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan berikutnya kepada UMKM.

Penghapus tagihan kredit macet UMKM yang sudah di hapus bukukan terang Teten, tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca.

Menteri Teten menerangkan, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM, karena menurutnya kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.

Menteri Teten juga menegaskan pihaknya juga telah mendapatkan dukungan dari Bank Himbara dalam melaksanakan penghapus tagihan kredit macet UMKM.

“Kami bersama stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BI, OJK dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi berupa peraturan Presiden serta dibentuknya komite bersama,” kata Menkop UKM. ***

Sentimen: positif (92.8%)