Sentimen
1 Apr 2023 : 14.08
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, HAM
Tokoh Terkait
Dhahana Putra
Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba Maksimal Dua Kali
1 Apr 2023 : 14.08
Views 3
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PELAKSANA tugas (Plt) Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba tidak boleh lebih dari dua kali.
"Yang bisa direhabilitasi bukan anggota jaringan, positif saat ditangkap, pemakai barang buktinya satu kali pakai, serta tidak lebih dari dua kali direhabilitasi," kata Dhahana dalam acara dialog media bertajuk "Di Balik Jeruji Besi: UU Pemasyarakatan Dalam Perspektif HAM" di Kantor Ditjen HAM Kemenkumham, Jakarta, Jumat (31/3).
Keempat kriteria tersebut telah tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika untuk memperjelas mengenai siapa yang berhak mendapatkan rehabilitasi.
Baca juga: Ammar Zoni Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Menurut Dhahana, kriteria orang yang boleh direhabilitasi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berlaku saat ini belum jelas, sehingga hal itu membuka peluang terjadinya praktik "jual beli" hukum dengan aparat penegak hukum.
Dia menyebutkan 60% dari penyebab kelebihan tahanan pada lembaga pemasyarakatan (lapas) ialah banyaknya narapidana kasus narkotika. Padahal, para pecandu dan penyalahguna narkotika merupakan orang sakit, tambahnya, sehingga memerlukan rehabilitasi.
Baca juga: BNN Diminta Perbanyak Tempat Rehabilitasi Narkoba
"Sakit, ya ke rumah sakit, bukan penjara, harusnya direhabilitasi," jelasnya.
Kelebihan tahanan dalam lapas itu berdampak pada tidak terjaminnya HAM para tahanan. Oleh karena itu, Dhahana menilai penting adanya perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika. "Harapannya sih ya tahun ini bisa selesailah, karena udah cukup lama kan," ucapnya. (Z-6)
Sentimen: positif (40%)