Sentimen
Negatif (98%)
1 Apr 2023 : 11.52
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Siap-siap Mario Dandy Pacar Agnes Bakal Disangkakan Pasal Baru Lagi, Tinggal Tunggu Bukti Ini

1 Apr 2023 : 11.52 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Siap-siap Mario Dandy Pacar Agnes Bakal Disangkakan Pasal Baru Lagi, Tinggal Tunggu Bukti Ini

POJOKSATU.id, JAKARTA— Polda Metro Jaya masih menggunakan pasal penganiayaan berencana terhadap tersangka Mario Dandy.

Pasalnya hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami pidana terkait penyebaran video penganiayaan David ke sejumlah teman Mario Dandy si pacar Agnes Gracia ini.

“Kita masih menggunakan pasal yang sama (penganiayaan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Kendati demikian, kata Trunoyudo, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan mengenakan Mario menggunakan pasal baru, yakni pasal ITE.


-

David Terancam Cacat, Agnes Mario Shane Malah Jualan Salah Didik dan Trauma, Jonathan Geram

Namun penggunaan pasal baru itu, masih membutuhkan pendalaman. Sebab, lanjutnya penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti kuat perihal ulah Mario yang menyebar video penganiayaan tersebut.

“(Penerapan) pasal UU ITE itu masih terus didalami penyidik ya,” tuturnya.

Seperti diketahui Mario Dandy dan Shane Lukas telah dilakukan penahanan terkait kasus penganiayaan David.

Kemudian menyusul penahanan Agnes Gracia yang merupakan kekasih tersangka Mario.

Agnes sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum mulai ditahan pada Rabu (8/3/2023) di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Mario disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c UU PPA.

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP. (firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (98.4%)