Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Penugasan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT Diperpanjang
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) memperpanjang penugadan Gugus Tugas Percepatan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Gugus tugas ini terdiri atas 8 (delapan) Kementerian/Lembaga (K/L), yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemen PPPA, KSP, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung.
"Gugus tugas pun telah kita perpanjang dengan kepentingan sebagai rumah konsilidasi K/L yang tidak tercantum dalam Surat Presiden," ujar Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/3).
Dia menambahkan, pemerintah tengah mempersiapkan Surat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat tersebut berisi penunjukkan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU PPRT. "Sembari menunggu Surat Presiden diterbitkan, kita bekerja secara simultan dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), mempersiapkan konsinyering, serta melakukan komunikasi publik dan politik," jelasnya.
Baca Juga :
Kehadiran UU PPRT Dapat Perkuat Citra IndonesiaMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, mengapresiasi perpanjangan penugasan gugus tugas. Gugus tugas merupakan salah satu faktor pendukung yang sangat penting dalam percepatan pengesahan RUU PPRT seperti dalam proses pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dia menyebut, pemerintah sepakat memperkuat kerja substansi, komunikasi, dan politik. Percepatan pengesahan RUU PPRT merupakan salah satu upaya dalam memberikan pengakuan terhadap PRT serta memperjuangkan jaminan kesehatan dan sosialnya.
"90 persen dari 4,2 juta PRT adalah perempuan dan anak. Oleh karena itu, penting untuk kita bisa mengawal pengesahan RUU PPRT dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyebutkan adanya 5 (lima) hal yang harus menjadi perhatian bersama dalam penyusunan RUU PPRT, yaitu bias (gender, kelas sosial, feodalisme, dan ras); diskriminasi terkait tidak adanya pengakuan identitas sebagai pekerja untuk mengakses pekerjaan yang layak; identitas; jaminan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban; serta kemiskinan akses informasi, pendidikan, dan ekonomi.
"Urgensi disusunnya RUU PPRT adalah untuk menghapuskan diskriminasi kepada PRT, baik secara sosial maupun ekonomi," kata Muhadjir.
Baca Juga :
PRT Harus Dilindungi, Komnas HAM Berharap RUU PPRT Segera Disahkan
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Sentimen: positif (79.9%)