Soal Laporan PPATK, Andi Rio Minta Disampaikan Seusai Aturan dan Prinsip Akuntabilitas
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Anggota DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi ikut menyampaikan pandangannya terkait laporan mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di Komisi III DPR RI, Rabu malam (29/3/2023).
Andi Rio awalnya memuji sikap Mahfud MD yang merespon temuan PPATK soal aliran dana mencurigakan yang melibatkan 69 pegawai di Kemenkeu.
Hanya saja, dirinya mengaku prihatin atas laporan yang disampaikan ke publik itu membuat kegaduhan di masyarakat.
"Pandangan kami penyampaian hasil analisa PPATK, harus sesuai dengan aturan UU. Apa yang disampaikan berujung pada kegaduhan di masyarakat, ini bukan hal yang baik untuk dilihat masyarakat," kata Andi Rio.
Anggota DPR dapil Sulsel II ini berharap penyampaian data-data keuangan harus memperhatikan prinsip akuntabilitas.
"Disampaikan secara tidak primatur tapi penuh kehati-hatian, dengan data yang benar dan valid. Yang disampaikan tidak boleh menganggu kepentingan umum dan kementerian lainnya," ungkapnya.(msn/fajar)
Sentimen: negatif (97.7%)