Sentimen
Tokoh Terkait
DKPP Beri Sanksi Ketua KPU karena Komentar Sistem Proporsional Tertutup
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena komentarnya soal sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Sanksi itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 14-PKE/DKPP/II/2023 di Kantor DKPP, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito yang juga bertindak sebagai ketua majelis, Kamis (30/3).
DKPP turut memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari, terhitung sejak putusan dibacakan. Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan keputusan itu.
Baca juga : Hari Ini, DKPP Periksa Ketua KPU RI
Perkara tersebut diketahui diajukan oleh Direktur Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan. Meski Fauzan telah mencabut laporan dalam sidang pemeriksaan pada akhir Februari lalu, DKPP tetap melanjutkannya.
Anggota majelis, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan pertimbangan putusan menegaskan bahwa DKPP tidak terikat dengan pencabutan perkara. Hal itu didasarkan pada Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Pemilu.
Baca juga : Patgulipat Proporsional Tertutup
Perkara yang diadukan Fauzan bermuara pada pernyataan Hasyim dalam acara catatan akhir tahun yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Desember 2022. Dalam acara tersebut, KPU menandatangani nota kesepahaman dengan beberapa asosiasi profesi, yakni Asosiasi Ilmu Politik, Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, serta Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Saat memberikan sambutan, Hasyim menyinggung adanya permohonan uji materiil sistem proporsional pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) sembari mengatakan belum berani memprediksi hasil putusan. Walakin, Hasyim juga menyatakan tidak relevan jika ada foto dan nama calon di jalan atau ruang publik lainnya.
"Ini dapat terjadi jika putusan MK a quo mengabulkan diberlakukannya sistem prporsional tertutup, sehingga foto dan nama calon tidak lagi muncul di kertas suara," ujar Dewi.
Anggota majelis lainnya, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, Hasyim telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka karena telah menimbulkan diskusi berkepanjangan dan tidak perlu. Dalam sidang pemeriksaan perkara DKPP, Hasyim juga mengatakan dirinya tidak menduga akan mendapat respon negatif atas pernyataannya.
"Selain itu pengadu menyampaikan agar teradu tidak lagi membuat pernyataan yang kontraproduktif yang dapat menimbulkan kegaduhan dan kontroversi di masyarakat," ungkat Dewa.
DKPP, lanjutnya, menilai tindakan Hasyim telah menimbulkan kegaduhan serta kegelisahan, baik bagi partai politik peserta Pemilu 2024, pemilih, dan khalayak luas. Sebagai simbol penyelenggara pemilu, pernyataan Ketua KPU memberikan pengaruh luas, meskipun dengan dalih hanya menyampaikan perkembangan tahap pemilu.
Di samping itu, Hasyim seharusnya dapat memahami bahwa perkara uji materiil di MK saat itu sedang dalam proses sidang pemeriksaan, belum menjadi keputusan yang bersifat final dan mengikat.
"Sehingga sepatutnya ketika akan disampaikan kepada publik tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkan sistem proposional tertutup dalam Pemilu 2024," pungkas Dewa. (Z-4)
Sentimen: negatif (94%)