Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Malang, Pati
Kasus: Teroris
Tokoh Terkait
Komjen Rycko Ditunjuk Jadi Kepala BNPT Gantikan Boy Rafli Amar, Jebolan Akpol 88 yang Punya Karir Moncer
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekomendasikan sosok Komjen Rycko Amelza Dahniel sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang baru.
Komjem Rycko nantinya akan menggantikan Komjen Boy Rafli Amar, yang saat ini akan memasuki masa pensiun.
Rekomendasi mengenai track record jenderal bintang tiga itu telah diserahkan ke Presiden Jokowi.
“Pak Rycko akan akan menduduki di jabatan Kepala Badan Nasional Penanganan Terorisme. Nanti akan dilantik Bapak Presiden,” kata As SDM Kapolri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/3/2023).
Sosok Komjen Rycko Amelza sudah tidak asing di telinga. Jenderal bintang tiga ini merupakan salah satu pati polri yang memiliki karier moncer di kepolisian, salah satunya pernah menjabat dua kali menjadi Kapolda, yaitu di tahun 2016 menjabat Kapolda Sumut dan di tahun 2019 menjadi Kapolda Jateng.
Komjen Rycko juga merupakan jebolan Akpol 1988 dengan meraih predikat lulusan terbaik.
BACA : Resmi Dilantik Jadi Kapolda Metro Jaya, Ini Langkah Pertama yang Akan Dilakukan Irjen Karyoto
Tak hanya itu, pria kelahiran Bogor 14 Agustus 1966 juga pernah melumpuhkan teroris Dr. Azahari serta kelompoknya.
Aksi pelumpuhan itu terjadi pada 9 November 2005 di Kota Batu, Malang, Jawa Timur
Dengan demikian, bila dilihat jejak pengalamannya di bagian reserse, Komjen Rycko sangat layak bila menjabat Kepada BNPT.
Sebelumnya, dalam mutasi terbaru, Kapolri memutasi Rycko dari posisi Kepala Lembaga pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri menjadi Pati Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Sementara Komjen Boy Rafli Amar yang sebelumnya menjadi Kepala BNPT juga telah dimutasi menjadi Pati Densus 88 Antiteror Polri.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/712/III/KEP./2023 dan ST/713/III/KEP./2023 tertanggal 27 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. (Firdausi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (61.5%)