Sentimen
Netral (78%)
31 Mar 2023 : 23.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Intan Jaya

Tokoh Terkait
Ribka Haluk

Ribka Haluk

Pj Bupati Intan Jaya Janji Evaluasi Keputusan Mutasi Pejabat

31 Mar 2023 : 23.07 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Pj Bupati Intan Jaya Janji Evaluasi Keputusan Mutasi Pejabat

PENJABAT (Pj) Bupati Intan Jaya Apolos Bagau mengakui keputusan yang dia keluarkan terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Intan Jaya beberapa waktu lalu yang menimbulkan polemik tidak sesuai aturan dan karena itu dievaluasi kembali.

Bukan hanya itu Apolos juga menyampaikan permintaan maafnya kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua Komisi ASN, serta Pj Gubernur Papua Tengah, karena tidak mengindahkan aturan terkait mutasi serta memastikan proses evaluasi atas keputusan yang sudah diambil.

Hal itu disampaikan Apolos seperti dikutip melalui surat bernomor 804/048/SET tanggal 24 Maret 2023 yang ditujukan kepada Pj Gubernur Papua Tengah sekaligus merespons surat Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk sebelumnya yang meminta Apolos untuk mengevaluasi SK terkait mutasi Pejabat yang dia lakukan.

"Pemerintah kabupaten meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Mendagri, Menpan-RB, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Pj Gubernur Papua Tengah karena pelantikan yang dilakukan Pemda Intan Jaya tidak sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Apolos melalui surat yang juga diterima wartawan, Kamis (30/3).

Selain itu, Apolos juga menyatakan Pemkab Intan Jaya akan segera melakukan evaluasi terhadap keputusan mutasi yang sudah dikeluarkan pada 7 Maret lalu. "Dan hasil evaluasi nantinya akan segera dilaporkan ke Mendagri, Menpan-RB, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Pj Gubernur Papua Tengah," demikian Apolos menutup suratnya.


Baca juga: Kegiatan Reses bukan Bagi-Bagi Amplop


Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah Valentinus Sudarjanto Sumito menegaskan pokok utama evaluasi terhadap SK mutasi Pj Bupati Intan Jaya karena mutasi yang dilakukan tidak merujuk Permen Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Ketentuan mengenai Pj Kepala Daerah yang tidak boleh melakukan mutasi pegawai kecuali karena alasan tertentu harus seizin Mendagri, dan beberapa ketentuan lain yang dilangkahi.

"Terkait hal tersebut sudah kami diskusikan dan putuskan yang intinya meminta Pj Bupati untuk membatalkan SK tersebut, yang artinya SK mutasi tersebut tidak berlaku," ungkap Valentinus saat dihubungi, Rabu (23/3).

Dijelaskan dia, atas pembatalan SK tersebut, Pj Bupati juga mengembalikan posisi jabatan yang dimutasi, demosi atau nonjob pada posisi atau jabatan mereka yang semula. "Ya seperti itu," jawab Valentinus singkat.

Dalam hal Pj Bupati ingin melakukan mutasi jelas dia harus mengikuti aturan atau mekanisme dengan bersurat atau berkonsultasi dengan Pemprov Papua Tengah, Kemendagri dan Komisi ASN. "Intinya proses itu sudah ada ketentuan dan aturannya. Tidak asal dilakukan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya bahwa Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bagau melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemkab Intan Jaya yang menuai polemik karena dianggap menabrak aturan dan kuat dugaan sarat dendam politik serta dilakukan secara sewenang-wenang.

Komisi ASN yang juga menerima aduan masyarakat terkait mutasi ini  menilai bahwa apa yang dilakukan Pj Bupati Intan Jaya diduga melanggar sistem merit terkait pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian dalam jabatan di lingkungan Pemda Intan Jaya sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat 2 UU No 5/2014 tentang ASN. (I-2)

 

Sentimen: netral (78%)