Sentimen
Positif (99%)
31 Mar 2023 : 20.16
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tunjangan Keluarga, Pangan, Jabatan dan 50 Persen Tunjangan Kinerja

31 Mar 2023 : 20.16 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Tunjangan Keluarga, Pangan, Jabatan dan 50 Persen Tunjangan Kinerja

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Rabu 29-03-2023,14:14 WIB

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

Komponen THR PNS 2023: Tunjangan Keluarga, Pangan, Jabatan dan 50 Persen Tunjangan Kinerja

Kabar baik bagi PNS atau aparatur sipil negara (ASN) baik TNI maupun Polri yang sedang menunggu Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2023 dan gaji ke-13.
 
Pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 dan gaji ke-13 kepada PNS, aparatur negara, TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiun.

BACA JUGA:Pemerintah Telah Siapkan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023, Segini Besarannya

Pemberian THR PNS 2023 dan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan hal tersebut dalam pernyataan pers bersama secara daring, Rabu 29 Maret 2023.

Anas menekankan pemberian THR PNS 2023 dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah.

THR PNS 2023 dan gaji ke-13 ini sekaligus upaya pemerintah dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:Menaker Terbitkan Surat Edaran THR 2023, Segini Besaran THR yang Bakal Diterima Karyawan

Pemberian THR PNS dan ASN 2023 ini nantinya pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat.

“Sehingga THR (PNS) untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, THR 2023 diberikan kepada sekitar 1,8 juta PNS atau ASN pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota Polri, 3,7 juta ASN Daerah, dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun.

Komponen THR 2023 dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:Asyik, THR Honorer atau Non ASN Dibayarkan Satu Minggu Sebelum Lebaran

“ASN daerah juga diberikan THR PNS yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kebijakan pemberian THR 2023 telah teralokasi dalam APBN 2023 melalui Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Dana Alokasi Umum sekitar Rp17,4 Triliun untuk ASN Daerah (PNS Daerah dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah; serta Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

“Untuk pencairan THR 2023 akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idulfitri. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” ujar Sri Mulyani.

BACA JUGA:Kabar Baik, THR ASN dan Karyawan Swasta Dibayar Paling Lambat 18 April 2023

Sri Mulyani dan Anas menyebut ada kebijakan baru pada 2023 ini yaitu bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau dengan sebutan lain, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Sehingga pemda pun diharapkan segera menganggarkan komponen 50 persen Tunjangan Profesi Guru/TPG untuk guru yang terdaftar sebagai penerima TPG.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber:

Sentimen: positif (99.2%)