Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Kab/Kota: Bogor
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Jaksa sita eksekusi 69 bidang tanah milik Benny Tjokro
Alinea.id Jenis Media: News
Kejaksaan kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokrosaputro sebagai terpidana perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, aset yang disita adalah 69 bidang tanah di Parung Panjang. Kini aset itu dititipkan kepada Camat Parung Panjang.
"Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 69 bidang tanah di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 250.312 meter persegi," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (30/3).
Dua minggu lalu, penyitaan aset dilakukan juga terhadap 22 bidang tanah. Aset itu juga dititipkan kepada Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Alasannya, memudahkan pengawasan maupun pengelolaan penerimaan benda sitaan dalam mendapatkan perawatan khusus.
Beberapa waktu lalu juga telah dilakukan sita eksekusi terhadap 61 aset tanah dan 20 bidang tanah di Desa Dago, Kecamatan Parungpanjang, seluas 873.479 m2 juga dititipkan kepada pemerintah desa (pemdes) setempat.
Pun demikian dengan 16 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, seluas 468.297 m2, yang dititipkan pada akhir Februari 2023.
Sebagai informasi, kejaksaan sempat menyerahkan barang rampasan negara perkara korupsi dan pencucian uang Jiwasraya senilai Rp3,1 triliun ke kas negara. Angka tersebut berdasarkan hasil penyitaan periode September 2021-Januari 2023.
Sentimen: negatif (57.1%)