Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Paris
Tokoh Terkait
Dituntut Mati, Teddy Minahasa Akan Ajukan Pleidoi Bulan Depan
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Teddy Minahasa mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Awalnya, penasihat hukum Teddy, Hotman Paris mengatakan, pihaknya memerlukan waktu dua minggu untuk menyusun pleidoi tersebut.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan Hotman tersebut dan menawarkan waktu 11 hari dengan ketentuan hanya diberikan 10 hari untuk menyusun duplik nanti.
baca juga:"Jadi, untuk nota pembelaan diberikan hari sidangnya pada Kamis, 13 April 2023. Dua pekan dari sekarang," ujar Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023)
"Tetapi janji nanti untuk replik dan duplik karena kita harus selesai di waktu yang telah ditentukan, maka mungkin 2 atau 3 hari, bahkan bisa satu hari, terserah nanti sesuai kondisi atau situasinya," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Teddy Minahasa sendiri telah dijatuhi tuntutan pidana mati terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu bersama dengan terdakwa lainnya, yakni Dody Prawiranegra, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Ma'arif.
Hal ini dikarenakan, menurut jaksa, Teddy telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut. []
Sentimen: negatif (91.4%)