Sentimen
Negatif (78%)
31 Mar 2023 : 10.57
Tokoh Terkait

DKPP Tolak Aduan PKR Soal Sipol, Tidak Terbukti Bermasalah

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

31 Mar 2023 : 10.57
DKPP Tolak Aduan PKR Soal Sipol, Tidak Terbukti Bermasalah

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 terkait tudingan kesalahan pelaksanaan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilayangkan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR). 

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menerangkan, para teradu yakni tujuh anggota KPU dan Bawaslu tidak seperti yang didalilkan oleh pihak pengadu.

"Teradu satu sampai teradu empat telah memberikan waktu yang cukup bagi para pengadu untuk mempersiapkan kelengkapan data dan dokumen pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024," katanya di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Kamis (30/3/2023). 

baca juga:

DKPP memandang para pengadu tidak maksimal dalam mengunggah dokumen pendaftaran ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) atau tidak mengalami kemajuan proses mamasukkan data dan mengunggah dokumen persyaratan PKR. 

Hal itu terjadi sejak 28 Juli 2022 sampai 14 Agustus 2022 pukul 23.15 WIB. Adapun rinciannya, perkembangan input data anggota PKR sebesar 30,88 persen, profil 100 persen, kepengurusan 2,94 persen, data kantor 17,65 persen dan keanggotaan 2,94 persen.

"DKPP menilai dalil pengadu berkenaan dengan permasalahan Sipol tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan. Hal tersebut dibuktikan dengan diterimanya pendaftaran 24 parpol yang memiliki dokumen persyaratan lengkap," jelas Ratna. 

Lantaran tidak terbukti melakukan kelalaian, KPU dinyatakan tidak bersalah atas Sipol dan maka dari itu DKPP dalam putusannya menyatakan tidak bisa menerima aduan PKR secara keseluruhan.

"Menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Kedua, merehabilitasi nama baik teradu, memerintahkan melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," jelas Ketua DKPP, Heddy Lugito, membacakan amar putusan.

Sentimen: negatif (78%)