Sentimen
Negatif (96%)
31 Mar 2023 : 06.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Rawamangun

Kasus: Tipikor, korupsi

Pendiri TAMPAK: KPK Harus Bersyukur Atas Laporan Ketua IPW Terhadap Wamenkumham

31 Mar 2023 : 06.19 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Pendiri TAMPAK: KPK Harus Bersyukur Atas Laporan Ketua IPW Terhadap Wamenkumham

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Pendiri dan juru bicara
Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Sandi Situngkir menilai laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK mengenai keterlibatan Wamenkumham dalam gratifikasi Rp 7 Milyar merupakan bentuk pengawasan dari masyarakat di dalam dugaan korupsi yang diakui oleh undang-undang.

Hal itu dikatakannya, usai puluhan pengacara dari berbagai daerah menggelar rapat konsolidasi dan mendukung laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Wamenkumham ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga siap membela ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang dilaporkan Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik di Kantor IPW, Jalan Daksinapati Raya No. 6B Rawamangun, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

"Seharusnya KPK mensyukuri, terkait adanya laporan dugaan korupsi Wamenkumham. Karena apa yang ada di undang-undang itu dilaksanakan oleh masyarakat atas peran masyarakat itu," tuturnya.

Minta Jokowi Nonaktifkan Sementara Wamenkumham, Pengamat: Agar Independensi KPK Terjaga

Sandi juga menegaskan, terkait serangan balik Aspri Wamenkumham yang melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik, merupakan kekeliruan Bareskrim. Ada apa?.

"Semestinya polisi tidak terima laporan balik itu karena laporan di KPK sesuai undang-undng. Apa karena elit yang membuat laporan maka polisi menerimanya," ungkapnya.

Sebab, laporan ketua IPW di KPK itu sangat konstitusional menurut undang-undang. Karena undang-undang tindak pidana korupsi itu mengatur peran serta masyarakat.

"Setiap orang yang mengetahui dugaan adanya tindakan korupsi dapat melaporkan atau mengadukan kepada instansi penegak hukum. Bahkan kalau itu terbukti si pengadu mendapatkan premi. Itu ada kepresnya, ada peraturan pemerintahnya. Mereka dapat komisi dari pengaduan itu dan juga si pelapor wajib dilindungi," ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilaporkan Sugeng Teguh Santoso ke KPK itu sesuai data yang ada.

"Apa yang dilaporkan Sugeng yang disampaikan ke publik itu sesuai data. Bukti transfer ada, chating WhatsApp ada, pertaliann si pemberi dan penerima berhubungan sama Wamen ada," ungkapnya.

Sebut Rafael Alun Pegawai yang High Risk, Kemenkeu: Merah Sejak 2020

Sentimen: negatif (96.8%)