491 ASN Kemenkeu Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan 491 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan diduga terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3).
Baca Juga
Benny K Harman: Apakah Pak Mahfud Sudah Jadi Bagian Oposisi Pemerintahan?
"Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang," tegas Mahfud.
Mahfud menjelaskan, 491 ASN Kemenkeu yang diduga terlibat TPPU terbagi dalam tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA).
Menurut dia, kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp 35.548.999.231.280, melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.
Baca Juga
Mahfud Sebut Laporan TPPU Mandek karena Ditutupi Anak Buah Sri Mulyani
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksi dari kategori kedua di atas adalah Rp 53.821.874.839.402, dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu yang terlibat sebanyak 30 orang.
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut.
Untuk kategori yang terakhir, jumlah transaksinya mencapai Rp 260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu.
Mahfud menegaskan bahwa jangan melibatkan Rafael Alun dengan kasus dugaan TPPU ini karena Rafael terlibat dalam kasus berbeda.
"Rafael sudah ditangkap, selesai. Di laporan ini ada jaringannya. Bukan Rafael, itu kan pidana, bukan TPPU," pungkasnya. (*)
Baca Juga
Mahfud MD Minta Sekretaris MA Diperiksa atas Dugaan Pencucian Uang
Sentimen: negatif (99.9%)