Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gondangdia
Tokoh Terkait
Heddy Lugito
DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Untuk Ketua KPU RI Hasyim Asyari
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari terbukti melanggar kode etik lewat pernyataan sistem proposional tertutup.
Demikian amar putusan yang dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 14/PKE-DKPP/II/2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).
Heddy mengatakan, DKPP menerima aduan yang dilayangkan oleh Progressive Democracy Watch (Prodewa) atas pertimbangan-pertimbangan dan kesimpulan yang diajukan.
baca juga:"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian," kata Heddy.
Dalam sidang putusan ini, DKPP juga menjatuhkan saksi kepada Hasyim Asyari selaku pihak teradu yang juga Ketua KPU RI.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ujarnya menambahkan.
Atas dasar itu, DKPP memerintahkan kepada KPU untuk menjalani keputusan yang sudah dikeluarkan DKPP paling lama tujuh hari sejak dibacakannya putusan.
"Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," pungkasnya. []
Sentimen: negatif (91.4%)