Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Tangerang
Tokoh Terkait
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Polisi Tangkap 7 Preman Minta Uang THR ke Pedagang di Tangerang
Okezone.com Jenis Media: Nasional
TANGERANG - Sebanyak 7 orang preman di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang ditangkap polisi karena meminta uang THR kepada para pedagang di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu. Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diterima melalui aduan Command Center 082211110110 dan Call Center 110.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menegaskan tidak akan mentolerir segala tindakan pemerasan kepada pelaku usaha berkedok permintaan THR dari ormas ataupun perorangan.
"Para pedagang ini cepat lapor, upaya pemalakan dengan modus THR bisa dicegah di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu Kota Tangerang," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui pesan singkatnya. Kamis (30/3/2023) pagi.
Para pedagang resah karena mendapatkan surat edaran permintaan THR sebesar Rp300 ribu per pedagang, Mereka mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.
"Kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku pemerasan modus THR, S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT berikut barang bukti uang tunai Rp785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR," ungkapnya.
Selanjutnya, ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Follow Berita Okezone di Google News
Zain kembali menegaskan, polisi akan lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama bulan suci Ramadhan, arus mudik hingga perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.
"Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," pungkasnya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: positif (64%)