Sentimen
Negatif (100%)
30 Mar 2023 : 22.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Mangatta Toding Allo

Mangatta Toding Allo

Agnes Gracia Didakwa 12 Tahun Penjara, Berkas Mario Dandy dan Shane Malah Dikembalikan ke Polisi

31 Mar 2023 : 05.34 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Agnes Gracia Didakwa 12 Tahun Penjara, Berkas Mario Dandy dan Shane Malah Dikembalikan ke Polisi

POJOKSATU.id, JAKARTA – Pelaku anak Agnes Gracia (15) didakwa 12 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozora. Sidang perdana dengan agenda dakwaan sudah digelar, Rabu (29/3).

Sidang perdana anak yang berkonflik dengan hukum, Agnes Gracia, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Agnes atau AG, menetapkan terdakwa melanggar sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat berencana.

Sementara itu, pihak AG menghormati proses tersebut dan akan mengikuti ketentuan yang akan berlangsung selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


“Tadi seperti yang sudah disampaikan oleh temen-temen dari pengadilan, kami ikuti proses ini dengan sebaik mungkin,” kata pengacara AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

“Banyak pihak juga yang terus mendoakan ini. Maka kami terus juga mengikuti proses ini untuk keadilan bagi semua, termasuk untuk ananda David pastinya,” katanya lagi.

Disinggung soal dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum untuk kliennya, Mangatta enggan merespons lebih lanjut. Dia mengatakan fokusnya saat ini adalah menyusun eksepsi atas dakwaan jaksa untuk diajukan besok.

“Kami buru-buru harus kejar untuk eksepsi besok. Besok saja kami sampaikan,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, Agnes Gracia dikenakan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto usai persidangan, Rabu (29/3/2023) membeberkan pasal yang dikenakan pada Agnes.

Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak.

Kejati DKI Kembalikan Berkas Mario dan Shane

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ke polisi.

Pengembalian berkas itu dilakukan karena belum lengkap berdasarkan penelitian tim jaksa.

“Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).

Diketahui, berkas tersebut dilimpahkan pada Selasa (21/3) pekan lalu oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ade Sofyan menyebut berkas itu belum lengkap terutama syarat formil dan materil.

Selanjutnya, kejaksaan memberi waktu kepada penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melengkapi kekurangan tersebut.

“Kekurangannya terkait formil dan materil. SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian tengah menunggu hasil penelitian jaksa tersebut.

Pihaknya memastikan akan melengkapi berkas perkara itu sesegera mungkin bila terdapat kekurangan nantinya.

“JPU (jaksa penuntut umum) akan mempelajari secara formil dan materiil yang sudah dilimpahkan dari penyidik. Kita tunggu hasilnya, tentu ini bagian dari penyidikan,” ujarnya.

Untuk diketahui, David Ozora Latumahina (17) dianiaya Mario Dandy Satrio (20) pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario yang juga anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, disorot publik atas peristiwa keji itu.

Atas penganiayaan itu, tiga orang ditetapkan tersangka yaitu Mario dan Shane Lukas serta Agnes Gracia.

Mario dan Shane ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara Agnes Gracia disebut bukan tersangka tapi pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur. Agnes ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.(fandi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)