Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Hukum Mantan Kapolda Sumbar Irjen TM Dituntut Hukuman Mati Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN Jakarta: Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen TM dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkoba.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, TM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis, (30/3/2023).
Jaksa menyebut perbuatan mantan Kapolda Sumbar ini tidak dapat dibenarkan dan tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik "Perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika," kata JPU, menjelaskan.
Sementara itu terdakwa TM melalui kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea meminta waktu dua minggu untuk mengajukan nota pembelaan. "Sesuai dengan kesepakatan pada sidang terakhir, hak yang sama diberikan kepada kami untuk menyampaikan nota pembelaan," kata Hotman Paris.
Atas permintaan terdakwa dan kuasa hukum, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih mengabulkan permintaan terdakwa. Sehingga sidang pembacaan nota pembelaan akan dilaksanakan Kamis 913/4/2023) pukul 09.00 WIB
Sentimen: negatif (94.1%)