Sentimen
Negatif (99%)
30 Mar 2023 : 19.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: pembunuhan

Partai Terkait

Mahfud MD Ngaku Dikeroyok Komisi III DPR, Ini sama dengan Sambo, Saya Jangan Dihalang-halangi

31 Mar 2023 : 02.20 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Mahfud MD Ngaku Dikeroyok Komisi III DPR, Ini sama dengan Sambo, Saya Jangan Dihalang-halangi

POJOKSATU.id, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengaku dikeroyok anggota Komisi III DPR saat mengungkap kasus Ferdy Sambo. Sama kejadian dengan kasua Rp349 triliun Kemenkeu saat ini.

Mahfud menyinggung transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sama dengan kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Ini sama pada saat waktu kasus pembunuhan Brigadir Joshua, waktu itu saya mengungkap Ferdy Sambo, saya dikeroyok oleh anggota Komisi III DPR. Ini sama dengan kasus ini,” ujar Mahfud MD di tengah rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Mahfud MD meminta kepada para anggota Komisi III DPR RI untuk tidak menghalang-halanginya mengungkapkan kasus transaksi janggal senilai Rp349 triliun tersebut.


“Saudara jangan gertak-gertak, mengungkap dihantam, saudara menghalangi penegak hukum. Mau melindungi tapi menghalangi penyidikan,” tegasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, apa yang dia disampaikan soal transaksi jumbo tersebut dijamin oleh Undang-Undang (UU).

“Apa yang saya sampaikan mengenai transaksi 345 triliun itu dijamin oleh UU. Jadi jangan dihalang-halangi,” tegasnya lagi.

Sebut Kepala BIN, Mahfud Tantang Arteria

Mahfud mencecar anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan terkait ancaman 4 tahun penjara akibat mengumumkan kasus dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

“Karena itu terpancing si Boyamin, dilaporin betul, walaupun itu guyon. Biar Pak Arteria dipanggil, kalau ada laporan apa masalahnya,” kata Mahfud saat rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Dia menyebut Kepala PPATK juga boleh melaporkan kasus itu kepadanya.

Sebab dia menjabat sebagai Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK sebagai sekretaris. Mahfud menyampaikan dirinya juga berhak melaporkan hal ini ke Presiden Jokowi.

“Lho memang kenapa? Saya ketua diangkat presiden, ada SK-nya. Terus kenapa ada ketua, ada komite, kalau saya enggak boleh tahu,” kata dia.

Mahfud lantas menantang Arteria mengatakan hal yang sama kepada Kepala BIN Budi Gunawan.

Pasalnya, Kepala BIN juga melaporkan terkait intelijen ke Menkopolhukam dan Presiden.

“Nah beranikah saudara bilang begitu ke Kepala BIN? Pak BG itu anak buah langsung ke presiden, tapi setiap minggu laporan resmi kepada Menkopolhukam,” kata dia.

“Coba saudara bilang ke BG, ‘Pak BG menurut UU bisa diancam’ berani enggak? Kan persis yang disampaikan ke saya, kalau sampaikan ke Menkopolhukam bisa 10 tahun,” katanya.

“Ini BIN sampaikan bukan ke presiden, tapi ke saya. Ini Maret aja ini. Kok terus enggak boleh gimana? Apa gunanya ada?” jelas Mahfud. (mufit/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.7%)