Sentimen
Negatif (96%)
30 Mar 2023 : 15.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Mahfud MD-Arsul Sani Adu Dalil Saat Rapat DPR Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun Di Kemenkeu

30 Mar 2023 : 22.40 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Mahfud MD-Arsul Sani Adu Dalil Saat Rapat DPR Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun Di Kemenkeu

AKURAT.CO Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PPP, Arsul Sani, mengingatkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komnas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD, untuk menahan diri dan tidak ditaklukkan oleh amarah.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Dalam kesempatan itu, Arsul menilai Mahfud emosi pada saat memberikan keterangan.

Ketika menyampaikan imbauan untuk tidak diliputi emosi, Arsul menyampaikan salah satu hadis untuk Mahfud MD. Dalam hadis tersebut, Arsul mengatakan seseorang yang kuat bukanlah orang yang jago bergulat fisik maupun gulat mulut.

baca juga:

"Orang kuat itu bukanlah orang yang jago bergulat. Baik jago gulat fisik maupun gulat mulut. Akan tetapi orang kuat adalah orang yang dapat menahan dirinya ketika marah. Karena itu saya ingin sampaikan janganlah engkau marah untuk diri sendiri," papar Arsul dalam rapat bersama Mahfud MD.

Arsul mengatakan apa yang disampaikan oleh Mahfud MD dalam keterangan di rapat hanya sebatas pendapat. Dia menegaskan, hal tersebut bukan satu-satunya pendapat.

"Dan dalam hukum, kita yang berlatar belakang sarjana hukum, kita hafal kalau ada dua sarjana hukum ada tiga pendapat. Jadi tentu kita hormati Pak Menko punya pendapat yang berbeda dari yang saya sampaikan," kata dia.

"Pak Menko berpendapat apa yang tidak diatur di dalam tusi atau tugas dan fungsi Perpres nomor enam 2012 maka boleh dilakukan berbasis dalam Asas hukum muamalah," tambahnya

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD juga memberikan hadis bagi Arsul Sani yang mempertanyakan kewenangannya dalam mengumumkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun beberapa waktu lalu.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan, dalam perspektif hukum, jika ada sesuatu yang tidak dilarang, maka boleh dilakukan. Dia pun mengutip sebuah dalil usul fiqh sebagai berikut:

"Jadi setiap urusan itu kalau tidak ada larangan itu boleh kecuali sampai timbul yang dilarang. Itu kan pesantren, dalil di pesantren dari kecil hafalkan ini," kata Mahfud. []

Sentimen: negatif (96.9%)