Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Jadi Tersangka Korupsi, Ary Egahni Ben Bahat Mundur dari NasDem
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Wakil Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim mengatakan Ary Egahni telah menyampaikan pengunduran diri dari partai besutan Surya Paloh tersebut.
Baca Juga
KPK Temukan Dolar Singapura dan AS saat Geledah Apartemen Petinggi Ditjen Minerba
Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan (Ary Egahni Ben Baha) telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).
Baca Juga
KPK Amankan Surat Perintah Pembayaran Tunjangan Kinerja dari Kementerian ESDM
Hermawi menegaskan Partai NasDem menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan," imbuhnya.
Lebih lanjut Hermawi mengatakan, pihaknya sudah memberikan perintah kepada seluruh kader Partai NasDem agar tidak korupsi.
"Semua kader NasDem telah menanda tangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," tegas Hermawi. (Pon)
Baca Juga
KPK akan Cek Harta Kekayaan Sekda Riau Buntut Istri dan Anaknya Pamer Harta
Sentimen: positif (94.1%)