Sentimen
Negatif (96%)
30 Mar 2023 : 00.04
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Hengki Haryadi

Diduga Tipu Jamaah Umrah, PT Naila Safaah Untung hingga Rp 91 Miliar

30 Mar 2023 : 00.04 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Diduga Tipu Jamaah Umrah, PT Naila Safaah Untung hingga Rp 91 Miliar

JawaPos.com – Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya mencatat PT Naila Safaah Wisata Mandiri mendapat keuntungan fantastis dari hasil diduga menipu jamaah umrah. Keuntungan diperkirakan mencapai Rp 91 miliar.

“Kemudian kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp 91 miliar lebih itu dalam berupa uang,” kata Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Rabu (29/3).

Joko mengatakan dalam hal ini pihaknya juga menemukan aset milik perusahaan travel umrah tersebut berupa rumah, mobil hingga barang-barang elektronik. Saat ini penyidik masih melakukan penghitungan terhadap aset tersebut.

“Iya itu masih bisa berkembang karena memang diduga cabangnya banyak dimana mana dan kami yakin banyak korban yang belum melaporkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pelaku penipuan perjalanan umrah. Pelaku ini membuat para jamaah tak bisa kembali dari Arab Saudi.

Kedua pelaku adalah pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah alias Abi, 52, dan istrinya Halijah Amin alias Bunda, 48. Keduanya ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Jogjakarta.

“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3).

Pasutri tersebut telah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Selain pasangan pasutri, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Hermansyah, 59, sebagai tersangka.

Ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” jelas Hengki.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (96.2%)