Sentimen
Negatif (61%)
29 Mar 2023 : 15.26
Informasi Tambahan

Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Grup Musik: APRIL

Kasus: Kemacetan

Partai Terkait

Menko PMK Beberkan Alasan Hari Libur Cuti Lebaran Ditambah jadi 5 Hari

29 Mar 2023 : 22.26 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Menko PMK Beberkan Alasan Hari Libur Cuti Lebaran Ditambah jadi 5 Hari

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menambah jumlah hari libur nasional dan cuti bersama idul Fitri 2023.

Diketahui, hari libur dan cuti bersama semula berjumlah 4 hari mulai 21-26 April 2023. Kini, menjadi 5 hari mulai 19-25 April 2033. Sedangkan, tanggal 22-23 April ditetapkan menjadi hari raya idul Fitri.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa perubahan hari libur ini atas dasar permintaan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, Muhadjir mengatakan, penambahan hari libur ini untuk menghindari membludaknya massa pada puncak mudik.

Sebab, dia memaparkan, perkiraan dari hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara periodik, tahun ini yang akan mudik sebanyak 123 juta orang.

"Ini mengalami kenaikan drastis dibanding tahun lalu, karena pada tahun lalu diperkirakan 85 juta," tutur Muhadjir saat jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Rabu (29/3/2023).

Oleh sebab itu, dia berharap dengan ditambahnya jumlah hari libur bersama, masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersebut sebaik-baiknya. Sehingga, pelaksanaan operasional di dalam pengendalian arus mudik bisa berjalan dengan baik.

"Saya mohon semua pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Perhubungan, TNI/Polri dan pihak lainnya untuk melakukan asesment berkala guna mengantisipasi mobilitas masyarakat dalam rangka mudik hari raya Idul fitri 2023," ujarnya.

"Saya berharap siapa saja bisa memanfaatkan kesempatan baik ini untuk penambahan cuti bersama ini membuat perencanaan mudik lebaran lebih baik, matang dan agar terhindar kemacetan dan ketidaknyamanan dalam perjalanan," pungkasnya.

Diketahui, SKB 3 Menteri telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK pada Rabu (29/3/2023). (rpi/ree)

Sentimen: negatif (61.5%)