Sentimen
Positif (88%)
29 Mar 2023 : 15.05
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Hukum Membuka Rumah Makan di Siang Hari pada Bulan Puasa Ramadhan, di Malingping Digeruduk Satpol PP

29 Mar 2023 : 15.05 Views 3

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Hukum Membuka Rumah Makan di Siang Hari pada Bulan Puasa Ramadhan, di Malingping Digeruduk Satpol PP

POROS.ID - Bagaimana hukum membuka rumah makan di siang hari pada bulan puasa Ramadhan. Simak penjelasan berikut ini agar bijak ketika menemukan hal tersebut.

Baru-baru ini sebuah rumah makan di Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak yang buka pada siang hari di bulan Ramadhan disambangi sejumlah anggota Satpol PP Setempat.

Anggota Satpol PP meminta kepada pemilik rumah makan agar tidak buka secara bebas atau terang-terangan seperti biasanya. Baca Selengkapnya: Terang-terangan Buka dan Layani Pembeli di Siang Hari Ramadhan, Rumah Makan di Malingping Digeruduk Satpol PP

Lantas, bagaimana hukum membuka warung makan di siang hari pada bulan puasa Ramadhan.

Membuka rumah makan di siang hari hingga kini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, ada yang membolehkan dengan ketentuan tertentu, ada pula yang tidak membolehkan.

Berikut penjelasan soal boleh tidaknya dan hukum membuka rumah makan di siang hari pada bulan Ramadhan.

Sebagaimana dilansir NU Online, diterangkan bahwa membuka rumah makan di siang hari saat bulan puasa Ramadhan hukumnya boleh, selama bertujuan untuk melayani orang-orang yang kebetulan tidak sedang berpuasa karena sedang ada udzur atau halangan seperti perempuan yang sedang haid.

Berikutnya, rumah makan juga boleh dibuka untuk para pekerja berat yang membuatnya tidak kuat melakukan puasa di siang hari. Hal ini dengan beberapa catatan, yaitu; pekerjaan tidak bisa dilakukan di malam hari, pekerjaan tidak bisa ditunda pada bulan Syawwal (setelah Ramadhan) karena misal jika ditunda akan menimbulkan kerusakan, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, rumah makan juga boleh dibuka dengan tujuan untuk melayani musafir (orang yang bepergian) dengan jarak tempuh boleh melakukan Qashar atau jarak perjalanan lebih dari 80,6 km. Selain itu, warung boleh buka jika penjual kepada orang yang berpuasa, tapi ia harus meyakini bahwa makanan yang dibelinya akan dimakan ketika sudah masuk waktu berbuka.

Kesimpulannya, membuka rumah makan di siang hari saat bulan puasa diperbolehkan jika sesuai dengan kriteria di atas. Meski demikian, kondisi warung juga harus dikondisikan, seperti diusahakan agar makanan tidak sampai terlihat oleh orang lewat sehingga berpotensi menggoda orang-orang yang sedang berpuasa. ***

Sentimen: positif (88.7%)