Sentimen
Positif (97%)
29 Mar 2023 : 12.58
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Update Jumlah Pejabat Negara yang Belum Menyampaikan LHKPN hingga 28 Maret 2023, Ini Batas Akhir Pelaporan

29 Mar 2023 : 12.58 Views 3

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Update Jumlah Pejabat Negara yang Belum Menyampaikan LHKPN hingga 28 Maret 2023, Ini Batas Akhir Pelaporan

 


POROS.ID - Menjelang batas akhir pelaporan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyampaikan jumlah pejabat negara (Provinsi) yang belum menyampaikan LHKPN atau laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Melalui akun Twitter resmi, KPK menyampaikan bahwa pejabat negara yang belum menyampaikan LHKPN masih sebanyak 372.649 wajib lapor.

"Hingga 28 Maret 2023, kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 91%. Dari total 372.649 Wajib Lapor, masih ada sejumlah 33.026 Wajib Lapor (9%) belum memenuhi kewajiban lapor LHKPN," tulis akun Twitter KPK, Selasa 28 Maret 2023.

"Dari 34 Provinsi di Indonesia, 9 Prov telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN 100%," imbuhnya.

Namun demikian, KPK pun menyampaikan apresiasi kepada para pejabat negara yang telah memenuhi kewaiban lapor LHKPN tepat waktu.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada pegawai/operator LHKPN ditugaskan di instansi masing-masing yang membantu & mendukung para PN/Wajib Lapor, dapat menyampaikan LHKPN tepat waktu," imbuhnya.

KPK mengingatkan kepada para PN ataupun Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir, 31 Maret 2023.

"Para Wajib Lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik melalui elhkpn.kpk.go.id," tukasnya. ***

Sentimen: positif (97.7%)