Sentimen
Positif (98%)
29 Mar 2023 : 12.57
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Wajib Dibayar Full, Ini Rumus Cara Hitung THR 2023 Sesuai Lama Kerja Bagi Karyawan Tetap-Harian Lepas

29 Mar 2023 : 19.57 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Wajib Dibayar Full, Ini Rumus Cara Hitung THR 2023 Sesuai Lama Kerja Bagi Karyawan Tetap-Harian Lepas

PRFMNEWS – Ingin hitung besaran THR Lebaran Idul Fitri 2023 sesuai lama waktu kerja 1 tahun atau kurang (proporsional/prorata) termasuk bagi pekerja harian lepas didasari aturan Kemnaker? Simak rumus perhitungannya di artikel ini.

Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 wajib diberikan perusahaan kepada para pekerja/buruh secara penuh atau tidak dicicil. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang terbit Selasa 28 Maret.

Rumus cara hitung THR Lebaran 2023 juga tercantum dalam SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tersebut.

Baca Juga: RESMI! Menaker Terbitkan Edaran Soal Aturan hingga Besaran Pemberian THR Lebaran 2023, Ini Isinya

Aturan terkait batas waktu maksimal pembayaran THR Lebaran 2023 juga dijelaskan dalam SE Menaker tersebut yakni paling telat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Kendati begitu, pemerintah mendorong para pengusaha memberikan THR Lebaran 2023 bagi para karyawan lebih cepat. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah menambah dan memajukan tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023.

Pemerintah mengimbau THR 2023 diberikan paling lambat tanggal 18 April atau H-4 Lebaran. Hal tersebut disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat 24 Maret 2023.

Baca Juga: Tegaskan THR Tidak Boleh Dipotong 25 Persen, Said Iqbal : Hukumannya Adalah Pidana

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat 18 April 2023 dipastikan mereka sudah terima THR, dan mereka bisa lakukan perjalanan (mudik) mulai tanggal 18 malam," kata Menhub dalam keterangan pers selepas ratas.

Lantas bagaimana cara menghitung besaran THR Lebaran 2023 untuk pegawai sesuai SE Menaker terbaru tersebut?

1. THR 1 Bulan Penuh
Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan (1 tahun) atau lebih, maka besaran THR Lebaran 2023 senilai satu kali gaji.

2. THR Prorata
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 1 tahun, maka rumus hitung besaran THR Lebaran 2023 yaitu: Masa kerja/12 x gaji 1 bulan.

Contoh: Seorang karyawan punya gaji Rp2.500.000 per bulan dan dia sudah bekerja selama 10 bulan. Maka, perhitungan THR yang akan dia terima adalah: (Rp2.500.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp208.333 x 10 = Rp2.083.330.

Jadi, karyawan yang telah bekerja selama 10 bulan ini berhak mendapatkan THR sebesar Rp2.083.330.

Sesuai PP No. 36 Tahun 2021 dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang juga menjadi dasar SE terbaru Menaker terkait pembayaran THR 2023, yang dimaksud gaji dalam perhitungan itu adalah nominal gaji di luar tunjangan (gaji bersih), atau gaji pokok termasuk tunjangan tetap.

Baca Juga: Kronologi Jaja Ahmad dan Anaknya Sebelum Dibacok, Polisi : Sudah Dikuntit oleh Pelaku Sebelum Diserang

3. THR Pekerja Harian Lepas
Penghitungan gaji satu bulan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, maka gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran 2023.

Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Selanjutnya, bagi pekerja/buruh yang gajinya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka gaji 1 bulan dihitung berdasarkan gaji rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Lebaran 2023.

4. Sesuai Penetapan Perusahaan
Jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah, maka besaran THR 2023 yang diterima pekerja/buruh disesuaikan dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan dari perusahaan. ***

Sentimen: positif (98.5%)