Sentimen
Positif (57%)
29 Mar 2023 : 12.00
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kasus: korupsi

Jelang Batas Waktu, 33 Ribu Pejabat Negara Belum Serahkan LHKPN 

29 Mar 2023 : 12.00 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jelang Batas Waktu, 33 Ribu Pejabat Negara Belum Serahkan LHKPN 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada puluhan ribu pejabat yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, batas akhirnya dikit lagi.

"Masih ada sejumlah 33.026 wajib lapor yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu (29/3).

Ipi menjelaskan pejabat yang bandel itu cuma 8% dari keseluruhan penyelenggara negara yang memiliki kewajiban menyerahkan LHKPN. Total, sudah ada 339.623 pejabat yang patuh atas kewajibannya itu.

Baca juga: KPK: Pernyataan Mekeng Soal Boleh Korupsi asal Kecil sangat Berbahaya

Dia merinci, di jajaran Yudikatif, sudah ada 18.259 dari total 18.636 pejabat yang menyerahkan LHKPN ke KPK. Sementara itu, ada 13.834 dari total 20.078 pejabat legislatif pusat yang sudah melaporkan kewajibannya.

"Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.254 Wajib Lapor sejumlah 268.940 telah menyampaikannya, atau sebesar 92%," ucap Ipi.

Baca juga: Calon Hakim Agung Triyono Mengaku Hartanya Bersumber dari Warisan 

Kemudian, ada 38.590 dari total 42.681 pejabat di Kementerian BUMN atau BUMD yang sudah melaporkan LHKPN-nya ke KPK. Penyelenggara negara yang belum menyerahkan kewajibannya itu diminta disegerakan karena batas akhirnya cuma sampai 31 Maret 2023.

"Apabila mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporannya, dapat menghubungi operator LHKPN di instansinya masing-masing, atau menghubungi call center KPK pada nomor 198," tegas Ipi. (Z-3)

Sentimen: positif (57.1%)